Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan HRS
Sebanyak 1.610 personel Polri dan TNI mengamankan praperadilan HRS.
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mengenai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Senin (4/1). Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, mengatakan, sidang praperadilan ajuan tim kuasa hukum HRS akan dibuka untuk umum pada Senin (4/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Artinya, kata dia, siapa pun dapat menyaksikan. “Sebagai hakim praperadilannya nanti itu Pak Ahmad Sayuti dengan panitera pengganti Pak Agustinus Endri,” kata Suharno saat dihubungi, Ahad (3/1).
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan dan hasutan pada Rabu, 10 Desember 2020 dan menahannya pada tiga hari berikutnya. Pada tanggal 15 Desember 2020, kuasa hukum HRS menggugat lewat praperadilan.
Suharno sebelumnya mengatakan telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut. Menurut dia, pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan HRS.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata dia.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, dari permintaan bantuan tersebut, pihaknya menyiapkan personel untuk pengamanan. "Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-backup Polda Metro Jaya," kata Budi, kemarin.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, ada sebanyak 1.610 personel Polri dan TNI yang akan melakukan pengamanan. Kata dia, pengamanan tersebut mulai dari pengaturan lalu lintas di sekitar PN Jaksel serta akses masuk ke pengadilan dan ruang persidangan.
Namun, tim advokasi HRS menilai pengerahan ribuan personel Polri itu sebagai bentuk intimidasi terhadap proses pencarian keadilan. Koordinator advokasi Kamil Pasha menegaskan, kepolisian tak perlu berlebihan dengan mengerahkan pasukan.
“Yang mau diamankan itu yang mana? Kita biasa-biasa saja sidang besok (hari ini—Red) itu. Pak polisi enggak perlu berlebihanlah pakai-pakai pasukan pengamanan,” ujar Kamil, Ahad (3/1).
Dalam sidang perdana praperadilan nantinya, kata Kamil, tim advokasi Habib Rizieq hanya akan datang bersama lima kuasa hukum. Kamil yakin tak ada upaya dari para pendukung Habib Rizieq untuk mengerahkan massa ke PN Jaksel.
Ini kan sidang biasa saja. Malah nantinya buat kita semua jadi ketakutan, terintimidasi, mengganggu konsentrasi hakim.
“Cuma kita, tim lawyer-nya saja yang datang besok. Enggak ada pengerahan pendukung Habib Rizieq. Jadi, buat apa juga dikerah-kerahkan pasukan sebanyak itu? Ini kan sidang biasa saja. Malah nantinya buat kita semua jadi ketakutan, terintimidasi, mengganggu konsentrasi hakim,” ujar dia.
Kamil menyarankan, daripada mengerahkan pasukan, Polri sebaiknya mencari aktivitas lain yang lebih mampu memperbaiki citranya sebagai pengayom masyarakat. “Apa pak polisi enggak sebaiknya memburu penjahat, korupsi, dan lain sebagainya? Itu kan lebih bagus,” kata Kamil.
Kamil menerangkan, seperti dalam pendaftaran permohonan praperadilan, Selasa (15/12), ada beberapa materi gugatan yang nantinya bakal disampaikan kepada hakim. Menurutnya, hal yang paling penting adalah permohonan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, dalam permohonan lainnya, tim meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan kepolisian dihentikan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.