Penyandang tunanetra mencoba menunjukkan Al-Quran Braille Digital di masjid Al Latif, Jakarta, Selasa (24/2). Melalui program wakaf sejuta Quran Braille Digital yayasan Ali Jaber ini diharapkan dapat memudahkan para tuna netra dalam membaca dan menghafal | Republika/Rakhmawaty La

Khazanah

Esensi Wakaf di Tengah Pandemi Covid-19

wakaf menegakkan keadilan sosial di tengah pandemi Covid-19.

JAKARTA – Hadirnya wakaf bagi kalangan umat Muslim diciptakan Allah bukan tanpa alasan. Wakaf selain juga bagian dari salah satu syariat dalam Islam, ia juga mengandung dimensi sosial yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemanusiaan.

Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, Allah mensyariatkan wakaf karena di dalamnya terkandung taqarub (pendekatan) kepada Allah. Di sisi lain, disyariatkannya wakaf karena mengandung nilai kasih sayang terhadap kerabat dan orang-orang fakir.

Mungkin saja seseorang mewakafkan sumurnya untuk kaum Muslim agar mereka memanfaatkannya untuk keperluan sehari-hari. Artinya, air yang digunakan dari sumur wakaf itu menjadi pahala yang tiada terputus selagi nilai manfaat dari air sumurnya terus digunakan bagi penerima wakaf.

Hikmah lainnya adalah menanamkan sifat zuhud dan tolong menolong dalam amal kebaikan dan kemaslahatan sesama umat islam. Menanamkan kesadaran  bahwa didalam setiap harta benda, mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap harus memiliki fungsi sosial. Meningkatkan banyaknya aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam.

Wakaf menjadi sumber daya potensial bagi kepentingan peningkatan kualitas umat, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahtraan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya. Menjadi peluang amal saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Ibadah sosial ini diharapkan mampu memandirikan ummat Islam dalam berbagai persoalan sosial ekonomi dan melepaskan diri dari ketergantungan dengan berbagai pihak yang tidak sejalan dan setujuaan dengan umat Islam, Wakaf sekaligus menjaddi instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syari'ah.

Di sisi lain, wakaf sendiri juga memiliki macam-macamnya. Para ulama terdahulu tidak membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf kepada selain mereka dari segi penamaan. Mereka menyebut semuanya dengan nama wakaf, habs, atau sedekah.

Namun demikian para ulama mutaakhirin (kontemporer) cenderung membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf untuk kemaslahatan umum. Seperti kepada kaum fakir, para pencari ilmu, rumah sakit, hingga lembaga-lembaga pendidikan. Sehingga para ulama kontemporer membagi wakaf menjadi dua hal.

Pertama, wakaf Ahli (Dzurri). Yakni wakaf untuk anak, cucu, dan kerabat sebagaimana wakaf Abu Thalhah. Kedua, wakaf Khairi. Yakni wakaf untuk bermacam-macam kebaikan secara umum seperti wakaf tanah untuk bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Dinamakan wakaf Khairi karena ia menarik kebaikan dan memberikan manfaat secara umum. Wakaf jenis kedua inilah yang umum dan sering dilakukan mayoritas sahabat dan dijadikan ajang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk meraih ridha Allah SWT.

 

Pengertian

Kata wakaf atau waqf dalam bahasa Arab berasal dari bahasa Arab waqafa. Artinya menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata waqafa-yaqufu-waqfan sama artinya habas-yahbisu-tahbisan. Kata al-waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

Para ahli fikih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :

a. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

b. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.

Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya.

Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih.

Karena itu, mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

d. Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Contoh wakaf

Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, Masjid al-Aqsa di Palestina, adalah bukti nyata aset wakaf yang bertahan sejak ribuan tahun lalu. Sebagai lembaga wakaf sosial keagamaan, semuanya mendapat penguatan atau dukungan operasional dan keperluan lainnya seperti pemeliharaan dan renovasi atau pengembangan dari lembaga wakaf produktif. 

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mendapatkan penguatan dari kolaborasi dengan lembaga wakaf produktif yaitu Wakaf Raja Abdul Aziz as-Saud berupa Gedung komersial yang diberi nama Grand Zam-Zam.

Di dalam gedung ini ada hotel-hotel bintang lima, seperti Pullman, Movenpick yang berada di bagian terdepan yang menghadap Masjidil Haram, Rottana. Kemudian di bagian belakangnya terdapat Intercontinental, dan lainnya.

Selain hotel juga ada pusat perbelanjaan yang menyajikan beragam komoditas. Ada kawasan kuliner yang luar biasa nikmat. Belum lagi pertokoan yang memamerkan komoditas fesyen. Ada juga  perkantoran dan parkiran.

Selain untuk pengelolaan masjid suci, hasil wakaf juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial untuk menyejahterakan kaum dhuafa. Mereka menjadi termotivasi untuk meningkatkan kapasitas diri sehingga pengetahuan dan keterampilan bertambah. Menjadi lebih bermanfaat dan mudah aktualisasi diri. Kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera. Luar biasa.

Masjid al-Aqsha mendapat penguatan dari lembaga wakaf produktif misalnya lembaga wakaf al Ummah di Turki yang mengelola hotel-hotel, apartemen, dan bangunan komersial lainnya yang hasilnya untuk mendukung dan memperkuat eksistensi Masjidil Aqsha.

Masjid Al Azhar dan Universitas Al Azhar di Mesir sampai sekarang sudah berumur 1.000 tahun lebih tetap eksis dan kuat serta maju karena mendapat penguatan dari lembaga-lembaga wakaf produktif, yang sudah ada ratusan tahun sebelum Republik Mesir berdiri.

Harus tercatat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Noor Achmad, menjelaskan wakaf harus tercatat dengan baik. Sebab wakaf adalah pemisahan hak dari wakif yang dipercayakan kepada nazir untuk dikelola dan dikembangkan selamanya atau dengan jangka waktu.

"Artinya kalau tidak dicatat dan diadministrasikan dengan baik akan banyak gugatan di kemudian hari," ujar dia.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan, wakaf uang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009, peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) nomor 2 tahun 2009 dan peraturan BWI nomor 2 tahun 2010. Berdasarkan regulasi ini, penerima dan pencatat wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

"Tidak boleh dikumpulkan perorangan. Tidak semua nazir bisa mengelola wakaf uang, karena nazir wakaf uang adalah lembaga yang berbadan hukum atau organisasi yang telah mendapat izin dari BWI," ujarnya.

Wakaf di tengah pandemi

Pemkot Medan menyebut wakaf memiliki peran positif dalam menegakkan keadilan sosial karena mendorong mereka yang punya kelebihan rezeki untuk segera menunaikan. Ibadah sosial ini harus dimanfaatkan bagi yang membutuhkan khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Wakaf menjadi sebab bagi orang mengorbankan harta benda yang dicintainya demi mendapatkan keridhoan Allah SWT. Begitu besar manfaat wakaf, tentunya dibutuhkan nazir wakaf piawai dan jujur mengelola aset yang diwakafkan," ujar Plt Kabag Agama Setda Kota Medan,Agus Maryono, di Medan, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkannya di acara Pembinaan Nazir Tanah Wakaf Angkatan I tahun 2020 yang diadakan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Ia melanjutkan,wakaf juga perbuatan yang suci dan mulia serta merupakan salah satu bentuk ibadah kebendaan atau dikenal sebagaishadaqah jariyah, karena terus mengalir pahalanya selama benda yang diwakafkan tersebut masih bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

"Hampir semua rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan lain dibangun di atas tanah wakaf. Wakaf secara signifikan telah membantu menyumbang pertumbuhan budaya, dan sisi intelektual umat Islam. Para guru, pelajar, peneliti,dan pengelola wakaf, semuanya dapat dibiayai dari dana wakaf hingga mampu berkarya dengan sepenuh hati," katanya.

Untuk bisa menjadi pengelola wakaf profesional, lanjut dia, maka harus memiliki kompetensi perilaku kenabian, di antaranya kepandaian (fathonah), dapat dipercaya (amanah), berkata benar dan jujur (siddiq), dan mampu menyampaikan hal yang haq (tabligh).

Ia menyebut, sejarah Islam menunjukkan bahwa keberhasilan perwakafan dahulu dan saat ini tidak terlepas dari pemahaman para wakif terhadap harta yang diwakafkan,dan kejelian memilih nazir yang mengelola wakafnya.

"Demi memaksimalkan potensi harta wakaf, seorang nazir wakaf juga harus menguasai kitab undang-undang yang berlaku di negara ini. Karena bukan tidak mungkin seorang pengelola wakaf bersentuhan dengan ranah hukum,ketika melaksanakan tugasnya," tegas Agus.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat