Konsultasi Syariah
Dompet Elektronik yang Sesuai Syariah
Seperti apa seharusnya e-wallet marketplace yang sesuai syariah?
DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Selain uang elektronik atau e-money yang digunakan untuk menggunakan commuter line atau jalan tol, saat ini juga marak dompet elektronik atau e-wallet yang diterbitkan oleh marketplace. Salah satu daya tariknya adalah diskon, cashback, bebas ongkir yang diberikan kepada konsumen yang membeli produk di marketplace dengan menggunakan e-wallet marketplace tersebut. Seperti apa seharusnya e-wallet marketplace yang sesuai syariah? -- Ardan, Lampung
Wa’alaikumussalam wr wb.
E-wallet marketplace dikategorikan syariah apabila dana konsumen yang disimpan di e-wallet itu ditampung di bank syariah. Kemudian, seluruh produk yang tayang di marketplace itu adalah produk-produk yang halal (bagi konsumen, ia hanya menggunakan e-wallet tersebut untuk membeli produk yang halal).
Selain itu, seluruh diskon, cashback, dan bebas ongkir diberikan oleh merchant sesuai fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, e-wallet marketplace berarti e-wallet yang diterbitkan oleh marketplace atau mitranya yang digunakan oleh konsumen untuk membeli produk-produk di marketplace rekanan penerbit.
Beberapa pihak yang terkait yakni konsumen, penerbit, bank tempat menyimpan dana, dan marketplace sebagai merchant mitra penerbit. Misalnya, si A mengisi saldo Rp 100 ribu di rekening e-wallet untuk membeli barang dari marketplace dengan diskon karena menggunakan e-wallet sebagai alat pembayaran.
Kedua, dana konsumen yang disimpan di e-wallet itu ditampung di bank syariah. Maksudnya, karena setiap dana yang dimasukkan oleh konsumen di e-wallet marketplace harus ditempatkan oleh marketplace sebagai penerbit di bank, maka tuntunan syariahnya bank tersebut harus bank syariah.
Lebih jelasnya, marketplace sebagai penerbit tidak boleh menggunakan bank konvensional sebagai bank penampung dana-dana konsumen atau pemegang e-wallet tersebut.
Ketiga, seluruh produk yang disediakan di marketplace itu adalah produk-produk yang halal (bagi konsumen, ia hanya menggunakan e-wallet tersebut untuk membeli produk yang halal). Di antara produk-produk yang halal tersebut contohnya alat-alat pendidikan dan alat-alat kesehatan.
Di antara produk-produk yang tidak halal (tidak boleh diperjualbelikan) adalah barang atau minuman yang memabukkan, produk-produk ilegal, dan permainan yang merusak pendidikan anak-anak.
Jika marketplace ingin e-wallet yang diterbitkannya sesuai dengan kriteria e-wallet syariah, maka produk-produk yang disediakannya itu hanya produk-produk yang halal dan tidak boleh produk yang tidak halal. Atau, minimal dimulai dengan membuka bagian atau ruang lapak khusus di marketplace yang hanya menyediakan produk-produk yang halal.
Keempat, seluruh diskon, cashback, dan bebas ongkir diberikan oleh merchant. Karena saat ketiga hal tersebut diberikan oleh merchant, maka merchant adalah pihak yang tidak terlibat dalam transaksi penitipan atau utang piutang antara konsumen/pemegang e-wallet (sebagai penitip atau kreditur) dan marketplace atau mitra sebagai penerbit (penerima titipan/debitur).
Kelima, jika marketplace ingin memenuhi keinginan sekian banyak konsumen yang ingin berbelanja atau menjualkan produk melalui marketplace secara halal sesuai dengan tuntunan syariah, maka marketplace harus memenuhi tiga kriteria tersebut dalam e-wallet yang diterbitkannya. Sederhananya, e-wallet yang diterbitkannya memenuhi izin operasional dari otoritas dan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai e-wallet syariah.
Saat ini ada beberapa marketplace di Indonesia yang sudah menerbitkan e-wallet syariah yang memenuhi tiga kriteria tersebut antara lain seluruh dana konsumen ditempatkan di bank syariah, produk-produk yang disediakan di marketplace tersebut iproduk-produk yang halal, dan mereka hanya memberikan cashback, diskon, atau gratis ongkir dari marketplace sebagai merchant. Mudah-mudahan keteladanan marketplace ini diikuti oleh marketplace yang lain. Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.