Saksi Andi Irfan Jaya memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Perantara Suap Pinangki Dituntut 2,5 Tahun 

Andi Irfan dihubungi Pinangki untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur.

JAKARTA -- Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,28 miliar). Ia juga dituntut membantu dalam pemufakatan jahat Pinangki dan Djoko Sugiarto Tjandra untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Deniardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

Menurut jaksa, hal yang meringankan mantan politisi Nasdem itu adalah tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Tujuan suap itu agar Djoko Tjandra yang dipidana penjara dua tahun bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

photo
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mendengarkan kesaksian saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi bersama Wyasa Kolopaking dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. - (Republika/Thoudy Badai)

Andi Irfan dihubungi Pinangki pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking. Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Andi Irfan, Pinangki, dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan action plan (rencana aksi) kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejakgung. Action plan yang diajukan itu senilai 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS. 

Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan dan uang itu diberikan kepada Pinangki. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Januari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Selain suap Pinangki, skandal Djoko Tjandra juga melibatkan perwira kepolisian, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol. Selain kasus itu, Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra juga telah divonis dalam kasus surat jalan dan dokumen kesehatan palsu. 

Bantah Prasetijo

Kemarin, PN Tipikor juga menggelar sidang red notice dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte. Penyidik Bareskrim Polri Kombes Toto Suharyanto yang dihadirkan jaksa membantah pernyataan yang menyebut pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo dilakukan dalam kondisi yang bersangkutan tidak sehat. 

Dalam sidang sebelumnya, Prasetijo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Bonaparte menerima 50 ribu dolar AS dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut Prasetijo, ia saat itu diperiksa dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil. 

"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994. Beliau pangkatnya lebih tinggi, yaitu brigjen, saya kombes. Lalu, saat mengeluh sakit, kami minta diperiksa dokter, konsumsi disiapkan, waktu istirahat diberikan, konsumsi juga sudah kami siapkan dan tempat duduk juga representatif," kata Toto.

Dia mengatakan, Prasetijo juga mengikuti rekonstruksi pemberian uang tanpa menggunakan pemeran pengganti. Toto mengungkapkan, hanya Napoleon yang menolak rekonstruksi tersebut. "Sedangkan, Pak Prasetijo diperankan sendiri secara sukarela," tutur Toto.

Dalam kasus suap penghapusan red notice ini, Napoleon didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp 6,1 miliar) dan Prasetijo sebanyak 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat