Kabar Utama
RI Kembali Tutup Pintu untuk Warga Negara Asing
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat.
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan internasional bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, aturan baru ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran mutasi baru virus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam SE baru Satgas Covid-19,” ujar Retno menjelaskan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).
Indonesia sebelumnya sempat memberlakukan penutupan kedatangan dari luar negeri menyusul merebaknya Covid-19 pada awal 2020 lalu. Kebijakan itu kemudian dicabut dan penerbangan internasional boleh dijalankan pada September lalu.
Menurut Menlu, WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020 harus mengikuti aturan yang tercantum dalam adendum Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Yakni, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Selanjutnya, pada saat kedatangan di Indonesia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Dan, jika menunjukkan hasil negatif, WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Retno menambahkan.
Sementara, bagi WNI akan tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai UU No 6/2011 Pasal 14 dengan mengikuti aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Syaratnya, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR di negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Selanjutnya, pada saat kedatangan di Indonesia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan jika menunjukkan hasil negatif, wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah. “Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” kata dia.
Varian baru SARS-CoV-2 yang diberi kode VUI-202012/01 atau B117 pertama kali terdeteksi di Kent dan London, Inggris, pada 20-21 September lalu. Sejak itu, varian tersebut dengan lekas menyebar dan pada Desember 2020 telah meliputi 60 persen penularan di seantero Inggris.
B117 diketahui berevolusi dengan sangat cepat. Sejauh ini, 17 mutasi telah terdeteksi pada varian itu, hal yang belum pernah terjadi pada varian virus lain. Sejumlah mutasi pada varian baru tersebut dinilai mengkhawatirkan dengan salah satu perkiraan menyebut dapat meningkatkan daya tular mencapai 70 persen.
Sejauh ini, sedikitnya sudah 14 negara melaporkan temuan penularan varian baru tersebut di wilayah mereka. Negara-negara, utamanya di luar benua Eropa, seperti Saudi, Turki, dan Cina, juga telah membatasi penerbangan dari Inggris.
Sebelumnya, Kemenlu RI telah merilis surat edaran untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) di Indonesia, mulai 24 Desember Indonesia melarang warga asing masuk. "Selama libur hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, khususnya ke Bali, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini," kata Kemlu RI dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran yang bertanggal 23 Desember itu Indonesia melarang warga negara asing dari Inggris masuk ataupun transit. Pengunjung dari Eropa dan Australia, baik yang datang langsung maupun transit, harus menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR dari negara asal maksimal 48 jam dari keberangkatan ke Indonesia.
Kemenhub juga telah memperketat syarat penerbangan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan tahun baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (27/12) malam.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. Adita mengatakan perubahan aturan ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Covid-19 di South Wales, Inggris, dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.
“Perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” tutur Adita.
Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus, yakni pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes PCR atau uji swab di negara asal. Lalu, saat pelaku perjalanan tiba di Indonesia, surat keterangan tersebut harus berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan WNA dari Inggris juga dilarang memasuki Indonesia. Begitu pun WNA yang memasuki Indonesia melalui jalur transit juga mendapatkan pelarangan.
Varian Baru Kian Menyebar
Korea Selatan mengonfirmasi kasus pertama dari varian baru SARS-CoV-2 yang lebih menular, Senin (28/12) waktu setempat. Dengan begitu, sedikitnya 14 negara telah melaporkan penularan varian baru tersebut.
Kasus ini terdeteksi pada satu keluarga yang datang ke Korsel pada 22 Desember. Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengatakan, kasus tersebut dikonfirmasi pada tiga orang dalam satu keluarga yang tiba dari Inggris.
Ketiganya tiba di Korsel sehari sebelum Korsel menghentikan perjalanan udara dari Inggris hingga 31 Desember guna kewaspadaan terhadap varian baru yang berasal dari Inggris. Ketiga orang yang tinggal di Inggris ini kemudian dikarantina di Korsel.
Pada Senin (28/12), Korsel mencatat 808 kasus Covid-19 sehingga menambahkan beban kasus nasional menjadi 57.680. Sementara kematian akibat Covid-19 di negara tersebut menjadi 819 jiwa.
Varian baru Covid-19 di Afrika Selatan juga dinilai berperan membuat penularan di negara itu tembus satu juta kasus. "Kami telah melihat varian baru ini menyebar dengan lebih cepat," kata pakar penyakit menular Dr Richard Lessells, Senin (28/12).
Afrika Selatan mengumumkan total kasus infeksi di negara itu sudah mencapai 1.004.431 kasus dan 26.735 kematian terkait virus korona, Senin (28/12). Dilansir laman New York Times, sejauh ini, varian virus korona dari Inggris itu juga telah didiagnosis pada tujuh orang di Jepang.
Penemuan kasus dari infeksi varian baru virus korona di Jepang mendorong Jepang menutup perbatasannya untuk warga asing nonpenduduk. Larangan itu mulai berlaku tengah malam pada Senin (28/12) waktu setempat hingga akhir Januari.
Di Spanyol, varian itu ditemukan di wilayah ibu kota pada Sabtu (26/12). Pejabat kesehatan daerah, Antonio Zapatero, mengatakan bahwa empat kasus telah dikonfirmasi di Madrid, tiga lainnya dianggap mencurigakan. Setidaknya dua kasus melibatkan orang yang baru-baru ini berkunjung ke Inggris dan dinyatakan positif di Madrid serta beberapa kerabat mereka.
Kementerian Kesehatan Prancis mencatat kasus pertama varian baru. Para pejabat mengatakan, pasien adalah warga negara Prancis yang tinggal di Inggris yang telah melakukan perjalanan dari London ke Tours, kota di Prancis tengah pada 19 Desember.
Di Swedia, pejabat kesehatan mengumumkan bahwa kasus varian baru telah terdeteksi setelah seorang pelancong mengunjungi Sormland, dekat Stockholm dari Inggris selama Natal. Pejabat kesehatan di Ontario, Kanada juga telah mengkonfirmasi dua kasus varian baru SARS-CoV-2 di provinsi tersebut.
Jerman, Belanda, Lebanon, Australia dan Singapura telah mengidentifikasi infeksi dengan varian baru tersebut. Sementara Denmark, yang memiliki pengawasan genom yang lebih luas daripada banyak negara lain, mendeteksi 33 kasus varian dari 14 November hingga 14 Desember.
AS belum melaporkan kasus dari varian Inggris. Namun negara itu akan mewajibkan semua penumpang maskapai yang tiba dari Inggris dites Covid-19.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.