Nasional
KPK Dalami Barang Sitaan ke Istri Edhy
Istri Edhy diperiksa jadi saksi terkait temuan barang sitaan saat penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka penerima suap, mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang-barang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangkap tangan KPK di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/12).
Dia mengatakan, keterangan Iis dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus yang menersangkakan mantan menteri KP Edhy Prabowo. Bekas wakil ketua umum Gerindra ini terjerat perkara terkait dugaan suap penetapan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan atau sejenis lainnya tahun 2020.
Ali mengatakan, inu merupakan pemeriksaan kedua tim penyidik KPK terhadap Iis Rosita Dewi. Dia melanjutkan bahwa setelah operasi senyap, politisi partai Gerindra itu telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas tersangka Edhy Prabowo ke Amerika.
"Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang diantaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," katanya.
KPK juga telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri terhadap Iis Rosita Dewi selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemanggilan saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi, advokat H Djasman Malik, dan Finance PT PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo dalam kasus yang sama.
"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.
Sementara, usai pemeriksaan, Iis mengaku kedatangannya kali ini ke KPK dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang diamankan KPK beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, dirinya juga diminta menandatangani berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut.
Secara keseluruhan, KPK telah menyita uang senilai Rp 16 miliar dan lima unit mobil kendaraan. Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah dinas dan pribadi serta kantor para tersangka yang telah ditetapkan KPK dal kasus ini. Iis mengaku tidak mengetahui pasti terkait nominal uang yang disita dalam penggeledahan yang telah dilakukan KPK.
Dia mengatakan, saat itu dirinya sedang tidak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. "Kebetulan waktu penggeledahan saya tidak ada di tempat, jadi mungkin hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada KPK, karena saya tidak ada pada saat itu," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.