Sejumlah pengunjung menikmati suasana malam di salah satu kafe di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020). Pemerintah setempat memberi kelonggaran waktu buka kafe pada malam-malam tertentu yang biasanya hanya hingga pukul 22 | ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Jakarta

Cegah Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Puluhan Kafe Disegel

Warga diimbau tidak liburan selama Natal dan Tahun Baru 2021.

JAKARTA -- Dereten kafe ilegal di Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) disegel menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakut, Yusuf Majid, mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, lahan yang digunakan oknum masyarakat tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal," ucap Yusuf di Jakarta, Senin (21/12).

Yusuf mengatakan, sebanyak 380 personel terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri, petugas kecamatan dan kelurahan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat, dilibatkan dalam penertiban itu. Yusuf menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan lanjutan dan penyegelan 25 kafe sebelumnya pada Rabu (16/12). Kafe yang disegel beberapa hari lalu, sambung dia, berada di area kolong jembatan RW 04, Kelurahan Cilincing.

Saat ini, kata dia, selain disegel Satpol PP, petugas PLN juga memutus sambungan listrik ke setiap kafe. Kemudian, PT Aetra yang melayani wilayah itu juga memutus sambungan air ke dalam kafe. "Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang," ucap Yusuf.

Tidak lupa, Yusuf berpesan kepada masyarakat untuk tidak berwisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dia menyebut, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak korban nyawa hingga terpuruknya perekonomian masyarakat. Karena itu, jangan sampai warga tak acuh dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan sehingga menjadi korban berikutnya.

“Kami mengimbau agar warga tetap beraktivitas di rumah dan tidak berwisata saat libur agar tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid-19.”

Camat Cilincing Muhammad Andri menyatakan, penyegelan bangunan ilegal itu bukan pertama kali dilakukan. Menurut dia, petugas sudah sering melakukan penyegelan terhadap bangunan di atas lahan Pemprov DKI tersebut. Namun, pemilik kafe membandel dan beroperasi kembali.

Kali ini, kata dia, penyegelan tidak perlu lagi disosialisasikan. Pasalnya, kafe itu ternyata juga sebagai tempat tinggal penduduk, selain lokasi usaha. Karena itu, penyegelan langsung dilakukan. "Sudah tiga kali penertiban sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus, dan sekarang bulan Desember," kata Andri.

Penutupan itu juga untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Selain itu, petugas juga sebelumnya menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengunjung kafe.

photo
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah kafe yang melanggar jam operasional di Jalan Cendana, Kota Bandung, Jumat (18/12) malam. Dalam operasi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut berhasil menyegel delapan kafe dan satu toko modern - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Tutup RPTRA

Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal menutup 50 ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penularan Covid-19. Penutupan RPTRA dilakukan pada 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, mengikuti pembatasan pergerakan masyarakat di DKI Jakarta.

"Kasus Covid-19 ini masih terus terjadi peningkatan. Sejauh ini baru tanggal itu saja yang ditetapkan untuk dilakukan penutupan RPTRA selama hari libur," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakpus, Bangun Manalu, saat dikonfirmasi, Senin.

Bangun mengatakan, penutupan RPTRA mengikuti Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas di tempat wisata. Dia menerangkan, di 50 lokasi RPTRA, nantinya disiagakan petugas sehingga semua taman itu bisa steril dari kerumunan masyarakat.

photo
Sejumlah pengunjung duduk di area RPTRA/RTH Kalijodo, Jakarta, Sabtu (2811/2020). Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengelola RPTRA/RTH untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu melakukan 3M disertai pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan bagi warga yang berkunjung guna memutus matai rantai penularan Covid-19 - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain menjaga agar tidak ada pengunjung berkumpul, dia melanjutkan, nantinya para petugas RPTRA diminta untuk tetap melakukan sterilisasi lewat pembersihan fasilitas dan penyemprotan disinfektan di tiap-tiap RPTRA. "Penyemprotan dilakukan pada malam hari yang dilakukan petugas RPTRA," ujar Bangun.

Selain RPTRA, Pemprov DKI juga menutup seluruh taman kota, hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan juga dipastikan ditutup pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas. Penutupan fasilitas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI itu diumumkan melalui akun Instagram, @tamanhutandki.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Distamhut Provinsi DKI Jakarta (tamanhutandki)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat