Perajin merapikan kalender tahun 2021 bergambar foto keluarga yang baru selesai dicetak di Pejaten, Serang, Banten, Minggu (6/12/2020). Perajin tersebut memanfaatkan momen pergantian tahun dengan menerima pesanan pembuatan kalender bergambar para anggota | ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Khazanah

Benarkah Memajang Foto Keluarga Haram?

Para ulama saling berbeda pendapat mengenai hukum memajang foto keluarga.

Sebuah kelaziman di rumah-rumah keluarga Indonesia, ada foto keluarga menghiasi dinding. Sepintas terlihat hal yang biasa saja. Padahal, dalam agama Islam, ada hukum yang patut diketahui terkait foto keluarga ini.

Sejauh ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memajang foto keluarga. Ada ulama yang mengatakan boleh, mubah, tapi ada juga ulama yang menyatakan haram. Meski demikian, seluruh pendapat ulama ini dilandasi dengan fondasi argumen hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Pakar ilmu fikih, Ustaz Ahmad Sarwat dalam kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, ada pendapat yang beragam di kalangan ulama tentang hukum melukis atau menggambar makhluk hidup yang memiliki nyawa. Bahkan, ada ulama yang mengharamkan lukisan dan foto untuk dipajang.

Meski demikian, kata dia, sejatinya dalam pandangan mereka semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan, apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain, ataupun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.

Di sisi lain, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu membolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Bagi ulama yang satu ini, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.

Wahbah Mustafa al-Zuhayli lahir di Dair Atiah, Suriah adalah seorang profesor dan sarjana Islam Suriah yang berspesialisasi dalam hukum Islam dan filsafat hukum. Dia juga seorang pengkhotbah di Masjid Badr di Dair Atiah.

Begitu juga dengan Syaikh Mutawalli as-Sya’rawi, beliau membolehkan memajang gambar hewan, foto keluarga dan lainnya selama bertujuan untuk hiasan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fatawa Al-Sya’rawi 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat