Nasional
Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun
JPU menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Sugiarto Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti bersalah membantu terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam pencabutan red notice di Interpol Polri.
"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata JPU Sophan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/12).
Tak hanya itu, Tommy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa memiliki beberapa hal dan pertimbangan. Di antaranya, Tommy mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Terdakwa bukan pelaku utama. Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujar Sophan.
Pengabulan status JC terhadap Tommy juga baru disampaikan dalam sidang tuntutan tersebut. JC dikabulkan karena Tommy telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Dalam dakwaannya, Tommy menjadi perantara suap terhadap mantan kepala Divhubinter Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Selain itu, ia juga menjadi perantara suap kepada mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau daftar pencarian orang Interpol Polri.
Kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan, kliennya akan mengajukan nota pembelaan pada Kamis (17/12). "Kami minta waktu dua hari, Kamis (17/12), untuk ajukan nota pembelaan," kata Dion menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
Meski demikian, Dion mengapresiasi JPU yang mengabulkan permintaan JC kliennya. "Itu preseden yang baik karena bagaimanapun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi karena kita diberikan status JC," kata Dion.
Dion mengatakan, seharusnya Tommy dituntut dengan pidana minimum. Sebab, dari awal pihaknya meminta JC. "Sebenarnya harapan kami kalau kami sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan Tommy dituntut dengan pidana minimum. Karena ini Pasal 5 semestinya dituntut ya satu tahun, tapi tadi dituntut satu tahun enam bulan," ujar Dion.
Dari empat terdakwa dalam kasus ini, baru Tommy yang sudah mendapat tuntutan. Sementara, penyuap dan yang disuap, yaitu Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo, masih dalam sidang pemeriksaan saksi.
Diketahui, skandal Djoko Tjandra melibatkan berbagai unsur penegakan hukum dan swasta dalam tiga klaster kasus. Dalam kasus pembuatan surat jalan palsu, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah mendapat tuntutan.
Pada Jumat pekan lalu, JPU menuntut Djoko dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara, Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun. Prasetijo dinilai terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra sehingga bebas beraktivitas di Indonesia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.