Petugas keamanan berjaga di hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19, di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan Hotel Yasmin menjadi rumah singgah bagi pasien OTG (orang ta | ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta

Hotel dan Restoran Tahan Diri Rayakan Pergantian Tahun

PHRI DKI Jakarta memahami Covid-19 harus ditanggulangi bersama.

 

JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi, mengaku, pihaknya sedih dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang industri pariwisata, termasuk hotel menggelar acara pergantian tahun 2021. Sebab, menurut dia, momen pergantian tahun merupakan kesempatan untuk lebih besar memperoleh pendapatan usaha (revenue).

"Di satu sisi memang sedih, dalam arti kata itu sebenarnya salah satu kesempatan untuk ada revenue malam tahun baru, kan lumayan ya," kata Krisnadi saat dihubungi Republika, Senin (14/12).

Meski demikian, Krisnadi menyebut, pihaknya pun menerima kebijakan Pemprov DKI itu dengan lapang dada. Dia menjelaskan, PHRI DKI Jakarta memahami bahwa kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Tapi, di lain sisi kita juga mengerti kebijakan ini diambil karena kita mau berusaha menyetop pandemi ini secepat mungkin. Ya sudah, kita terima lapang dada apa boleh buat," ujar dia.

Dia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, para pengelola hotel sudah mulai mempersiapkan acara pergantian tahun sejak jauh hari. Bahkan, kata dia, persiapan itu sudah dilakukan mulai bulan Oktober dan November.

Akan tetapi, jelas Krisnadi, para pengelola hotel cenderung lebih menahan diri untuk mempersiapkan acara pergantian tahun 2021 karena pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Dia menilai, antusias jelang pergantian tahun, tidak seperti sebelumnya.

"Sudah tidak seantusias kalau dalam kondisi normal gitu. Kalau untuk kondisi normal, bahkan (persiapan) malam tahun baru sudah dari bulan Oktober bahkan, atau November sudah booking artisnya. Kalau enggak, kalah cepat sudah diambil sama hotel lain. Sekarang semua menahan diri," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang industri pariwisata seperti hotel dan restoran membuat acara perayaan malam tahun baru 2021. Larangan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12). Edaran itu mempersilakan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan malam tahun baru.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam surat edaran tersebut.

Bupati Bogor, Ade Yasin, juga mengimbau agar warganya tidak merayakan malam tahun baru 2021 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19," kata Ade Yasin.

Ia menyarankan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan cara berdiam diri di rumah untuk berkumpul bersama keluarga, meski dalam kondisi libur panjang. Di samping itu, ia mewanti-wanti pelaku usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Perbup tersebut mengatur jam operasional pusat keramaian, seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

Tak hanya itu, Perbup tersebut juga membatasi jumlah peserta setiap acara, yakni hanya sebanyak 150 orang dengan durasi acara tiga jam. "Aturan ini berlaku sampai tahun baru," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

 

Dana hibah

Sementara itu, dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 100 miliar akan mulai disalurkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada pemilik hotel dan restoran yang memenuhi kualifikasi untuk menerima dana tersebut. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin menjelaskan, hingga saat ini hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut masih dalam tahap verifikasi surat perintah membayar (SPM).

"Sekarang sedang dalam proses persiapan tahapan SPM (surat perintah membayar)," kata Warman.

Dia mengatakan, nantinya setelah pencairan, hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah diharapkan untuk segera membuat surat pertanggungjawaban kepada BPKAD dan Dinas Pariwisata Kota Tangsel. Hal itu perlu segera dibuat oleh penerima hibah untuk melakukan permohonan kembali.

"Hotel dan restoran yang telah mendapatkan dana hibah segera membuat surat pertanggungjawaban yang harus dikerjakan sebelum ataupun setelah mengerjakan pekerjaan apa pun, karena untuk bahan permohonan kembali ke kementerian," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat