Nasional
Juknis Vaksinasi Masih Dibuat
Kemenkes belum pernah meminta rumah sakit swasta memulai pendaftaran vaksinasi mandiri.
JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan belum pernah secara resmi meminta rumah sakit swasta untuk memulai pendaftaran vaksinasi mandiri. Sampai saat ini Kemenkes masih membuat petunjuk teknis terkait rencana vaksinasi skema program (gratis) maupun mandiri (berbayar).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang telah tiba di Tanah Air masih menunggu persetujuan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum digunakan.
“Kami (Kemenkes) tidak akan memulai vaksinasi apa pun kalau persetujuan belum berjalan,” kata dia saat dihubungi Republika, Senin (14/12).
Sebelumnya beredar iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 di sebuah rumah sakit swasta. Di iklan itu lengkap ditulis estimasi kedatangan vaksin dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang. Di iklan itu juga ditulis pasien yang sudah melakukan perjanjian atau booking vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
Siti melanjutkan, semua standar petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan vaksinasi akan diatur Kemenkes. Semua regulasi vaksinasi Covid-19 akan diatur Kemenkes, mulai dari standar, prosedur, hingga sistem pencatatan pelaporan akan mengikuti dan sesuai dengan kebijakan regulator. Semua harus mengikuti aturan tersebut.
“Pelaksana di rumah sakit, termasuk fasilitas kesehatan swasta, (harus mengikuti). Kemudian, kalau tidak sesuai dengan petunjuk teknis ya nanti pasti akan ada teguran bisa dari Kemenkes atau dinas kesehatan yang memberikan izin berdirinya fasilitas kesehatan,” katanya.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan jika lulus uji klinis fase III. Menurut dia, jika vaksin belum memegang izin edar, seharusnya iklan vaksinasi jangan dulu dipasang.
“Saya kira tidak pantas untuk ditawarkan sekarang ini. Mengenai boleh atau tidaknya RS melakukan promosi vaksinasi nantinya ya tergantung (apakah vaksin mendapatkan izin darurat),” kata dia.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyebut, iklan yang dilakukan RS swasta tersebut hanyalah sebatas informasi. “Sebetulnya kami rumah sakit swasta memberikan informasi saja kepada masyarakat bahwa sejak sekarang bisa mendaftar vaksinasi Covid-19. Kemudian kami data dari awal,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi.
Menurut dia, informasi vaksinasi ini bersifat preventif karena hanya mendata pasien yang ingin divaksin. Kemudian kalau suatu saat vaksin tersedia, pasien yang telah mendaftar bisa diprioritaskan. Sebab, masyarakat yang harus divaksin dalam jumlah banyak, sedangkan jumlah vaksin yang tersedia sedikit.
“Sehingga bisa terjadi antrean dan (pendaftaran) ini membantu untuk distribusi. Kalau sudah terdata terlebih dulu akan lebih mudah distribusinya,” ujar dia.
Hingga saat ini, ARSSI mencatat sebanyak 900 rumah sakit swasta yang siap melayani vaksinasi Covid-19. Ichsan mengatakan, fasilitas kesehatan swasta ini sudah berkomitmen melaksanakan vaksinasi Covid-19. Bahkan, ia mengakui, ada rumah sakit yang sudah menginformasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ARSSI mengaku sedang melakukan persiapan untuk bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membuat sistem informasi mengenai ini. Pihaknya berharap sistem informasi yang satu membuat pasien terdata lewat single data.
Vaksinasi di luar negeri
Beberapa negara telah menetapkan program vaksinasi Covid-19, seperti Amerika Serikat (AS) yang dimulai Senin (14/12). Menurut Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, saat ini Kemenkes masih melakukan pembahasan jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.
“Itu (vaksinasi di luar negeri) memungkinkan saja, tergantung regulasi negara tersebut dan berarti menjadi tanggungan sendiri. Bisa saja WNI divaksin di luar negeri. Namun, kalau ada kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), siapa yang akan menanggung? Berarti jadi tanggung jawab pribadi,” kata dia.
Artinya, dia menambahkan, kebijakan dan prosedur vaksinasi di luar Indonesia mengikuti pemerintah negara setempat. Menurut dia, di luar negeri pasti memiliki aturan untuk ekspatriat dan WNI juga harus mengikuti regulasi di sana. “Kami meregulasi vaksinasi yang dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia, tidak meregulasi vaksinasi di negara lain,” ujar dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, jumlah warga Jabar yang masih ragu untuk disuntik vaksin Covid-19 masih cukup besar. Berdasarkan hasil survei Pemprov Jabar, hampir separuh atau 43,8 persen warga Jabar masih belum memutuskan untuk disuntik vaksin Covid-19.
Dia menyebut, berdasarkan hasil survei, warga Jabar yang memutuskan ikut serta dalam vaksinasi juga cukup besar mencapai 47,1 persen. “Yang tidak bersedia hanya 9 persen, sangat kecil,” ujar Ridwan Kamil.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.