Fikih Muslimah
Menyamakan Fisik Istri dengan Ibu Sendiri, Jatuhkah Talak?
Pernyataan suami yang menyamakan fisik istri dengan ibu sendiri dikenal sebagai zhihar.
Pernyataan atau ungkapan suami yang menyamakan fisik istri dengan ibunya sendiri dalam Islam lumrah dikenal sebagai istilah zhihar. Sementara zhihar adalah sesuatu yang dilarang agama dan memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya.
Dalam buku Zhihar dalam Syariah karya Hanif Luthfi dijelaskan, zhihar juga dikenal sebagai suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya dengan pernyataan: "Bagiku kamu seperti punggung ibuku." Yakni, ketika ia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya.
Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu. Allah SWT memerintahkan kepada suami yang men-zhihar istrinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhihar-nya tersebut tidak sampai menjadi talak.
Mengenai zhihar, Allah SWT menegaskan dalam Aquran sebagaimana yang tercantum dalam surah al-Mujadilah ayat 1-4 yang artinya: "Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat."
Di ayat-ayat lainnya pun, Allah juga mengabadi kan mengenai perkara zhihar ini.
Kasus talak zhihar sejatinya sudah terjadi sejak masa jahiliyah. Masyarakat jahiliyah ketika marah kepada istrinya maka ia akan mengucapkan kalimat yang menyamakan dengan ibunya sendiri kepada istri.
Masyarakat jahiliyah ketika marah kepada istrinya maka ia akan mengucapkan kalimat yang menyamakan dengan ibunya sendiri kepada istri.
Pada era Islam, Nabi Muhammad SAW tidak menghilangkan tradisi masyarakat jahiliyah itu, melainkan mencarikan solusi agar tradisi zhihar tidak merugikan perempuan.
Setelah Islam datang, praktik zhihar tidak dihapus total, tetapi ada beberapa perubahan. Islam menjadikan zhihar sebagai hukum akhirat dan hukum duniawi sekaligus. Adapun maksud hukum zhihar secara akhirat adalah bahwa melakukan zhihar adalah haram dan pelakunya dapat berdosa besar.
Dalam hukum duniawi, haram hukumnya melakukan hubungan intim dengan istri yang di-zhihar kecuali setelah mengeluarkan tebusan (kafarat) sebagai pembelajaran bagi suami. Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang berumah tangga, untuk memahami apa itu zhihar dan akibat hukum yang terkait dengannya.
Pada masa Islam, menyamakan istri dengan mahram suami itu tak menjadi zhihar, kecuali dengan niat dan bertujuan ingin melakukan zhihar. Jika tidak diniatkan dan tidak bermaksud zhihar, tidak dijatuhi hukum zhihar.
Jika tidak diniatkan dan tidak bermaksud zhihar, tidak dijatuhi hukum zhihar.
Namun, jika seorang suami menyamakan perangai istri kepada ibu atau saudara-saudara mahramnnya sendiri dengan maksud bentuk penghormatan, tidak dijatuhi hukum zhihar.
Namun, jika maksud menyamakan perangai istri dengan ibu atau saudara-saudara mahramnya sendiri adalah bentuk penyerupaan di konteks pernikahan, itu dapat dihukumi zhihar. Maka, konsekuensi hukum zhihar-nya pun jatuh. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh mayoritas ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, as-Syafii, dan Ishaq.
Zhihar ke selain ibu
Dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat, zhihar itu tidak hanya khusus terhadap ibu. Namun, kepada semua perempuan yang haram dinikahi selamanya sebagaimana ibu.
Imam Syafii berpendapat bahwa jika seseorang berkata kepada istrinya, "kamu bagiku seperti punggung saudariku atau seperti punggung perempuan yang haram dinikahi karena nasab atau persusuan", itu dianggap seperti haramnya ibu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.