Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Istri Edhy
Istri Edhy merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap ekspor benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Lembaga antirasuah itu kali ini melakukan penggeledahan di di rumah dinas istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel Jakarta Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/12). Penggeledahan dilakukan pada Kamis (3/12) kemarin hingga pukul 24.00 WIB.
Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, Iis Rosita Dewi merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Dia sempat diciduk bersama dengan Edhy Prabowo sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawai bersama rombongan sempat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, lembaga antirasuah itu akhirnya melepaskan Iis Rosita Dewi.
Dalam kasus ini, pada Jumat (4/12) KPK mengagendakan memanggil lima saksi dalam lanjutan penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Ali Fikri.
Lima saksi, yaitu Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan, Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.