Jawa Barat
Kota Bandung Kembali PSBB
Hingga Rabu (2/12), kasus Covid-19 di Kota Bandung mencapai 3.763 orang.
BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Kamis (3/12). Hal itu menyusul status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang berubah dari zona oranye menjadi zona merah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung berada pada zona risiko tinggi penyebaran virus korona dengan skor 1,7. Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan kembali memberlakukan PSBB proporsional selama dua pekan ke depan. "Sekarang PSBB proporsional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).
Dalam PSBB proporsional ini, tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan. Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi sudah diubah.
Kapasitas pengunjung pada sektor usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, ataupun tempat hiburan dibatasi hanya 30 persen dari aturan semula 50 persen. Demikian pula dengan tempat ibadah dan acara pernikahan. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dikurangi sampai pukul 20.00 WIB.
Oded mengatakan, fasilitas publik, seperti taman, alun-alun, dan lainnya juga ditutup. "Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup, masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur," ujarnya.
Oded mengatakan, perubahan aturan tersebut dituangkan dengan peraturan wali kota Bandung terbaru yang akan segera dikeluarkan.
Hingga Rabu (2/12), kasus Covid-19 di Kota Bandung mencapai 3.763 orang. Sebanyak 881 orang di antaranya kasus aktif, 2.766 kasus sembuh, dan 116 orang meninggal dunia. Menurut dia, persentase angka kesembuhan menjadi 73,5 persen atau menurun 9,85 persen.
Sementara, ketersediaan tempat tidur pada ruang isolasi di rumah sakit hampir mendekati titik maksimal, yaitu mencapai 87,15 persen dari total 903 tempat tidur yang ada. Tempat tidur yang tersisa tinggal 116 unit.
Khusus pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG), keterisian ruang isolasi di hotel mencapai 64,06 persen. Dari total 64 tempat tidur, tersisa tinggal 23 tempat tidur.
Karena itu, pihaknya segera mengusulkan pendirian rumah sakit (RS) darurat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menangani pasien Covid-19 berstatus OTG. "Ada GOR Arcamanik dan GOR Pajajaran. Kalau tidak diupayakan, saya khawatir melonjak (pasien Covid-19)," ujarnya.
Menurut dia, para petugas tenaga kesehatan sudah tersedia dan siap jika rumah sakit darurat didirikan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Rabu (2/12) mengimbau masyarakat untuk tidak berkunjung ke daerah zona merah, termasuk wilayah Bandung Raya. "Pertama kalinya Kota Bandung jadi zona merah sehingga saya mengimbau pekan ini para wisatawan menahan diri dulu untuk tidak ke Bandung Raya,” kata Kang Emil, panggilan akrabnya.
Menurut dia, seusai libur panjang pada akhir Oktober 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19. Akibatnya, saat ini ada enam daerah di Jabar yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Banjar.
“Cerita dari libur panjang itu menunjukkan ada peningkatan (kasus Covid-19). Karena itu, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, saya kira kita menahan diri dulu, tidak bepergian terlalu jauh, kemudian tidak berkerumun,” kata dia.
Ia juga mengakui, tingkat keterisian ruang isolasi RS di kawasan Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya sudah lebih dari ambang batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.