Nasional
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi
Semua yang menjabat wali kota Cimahi pernah ditangkap KPK.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11). Kali ini, tim satuan tugas KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan politisi PDI Perjuangan tersebut terkait korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi. "Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi, " kata Firli kepada Republika, Jumat (27/11).
Tim satgas turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta dari Rp 3,2 miliar yang diduga bagian dari kesepakatan suap. Namun, Firli belum bisa menjelaskan detail bagaimana kasus tersebut, termasuk siapa saja yang ditangkap bersama Ajay.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," ujar Firli.
Ajay tiba di gedung KPK pada Jumat siang dan langsung menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK akan menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan tersebut kepada publik setelah dilakukan proses gelar perkara di KPK.
"Nanti akan ada waktunya kami akan menyampaikan segala giat tersebut melalui konferensi pers, tentu saja setelah melalui proses gelar perkara di KPK," ujar Nawawi.
Sementara, aktivitas di kantor Pemeritah Kota Cimahi terpantau normal pada Jumat (27/11). Hanya area ruangan kantor wali kota Cimahi yang terlihat sepi. Ruangan kerja Ajay M Priatna terletak di lantai dua Gedung A. Pintu ruangan tersebut tertutup, termasuk ruangan sekretaris pribadi yang berada di sebelahnya.
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, pihaknya meminta para pegawai tetap bekerja maksimal. Selain itu, layanan untuk masyarakat harus tetap berjalan. "Kemungkinan (ASN) sudah pada tahu karena media zaman sekarang mudah diakses. Saya imbau ASN tetap bekerja dengan semangat, jangan masyarakat terkurangi hak-hak untuk dilayani," ujarnya, kemarin.
Soal OTT tersebut, ia mengaku masih menunggu konfirmasi dari KPK. Ajay sedianya menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Cimahi pada Jumat pagi. Dikdik mengaku sempat mengontak Ajay dan ajudannya pada Jumat pagi, tapi tidak didapati jawaban. Karena itu, dia baru mengetahui masalah OTT tersebut dari media massa.
Ia juga membenarkan jika terdapat pembangunan rumah sakit swasta di Kota Cimahi sejak 2019. "Hafal, tahu pembangunan itu, (tetapi) duduk persoalan di mana saya tidak tahu," katanya.
Langganan
Ajay bukan wali kota Cimahi pertama yang ditangkap KPK. Dua pendahulu Ajay, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti, juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut.
Wali kota Cimahi pertama, periode 2001-2012, Itoc Tochija ditangkap dalam OTT KPK pada 2016. Ia terjerat dua kasus korupsi. Pertama, korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi dan divonis tujuh tahun penjara. Kemudian, korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Kasus kedua belum sempat mendapat vonis karena Itoc meninggal dunia pada 2019.
Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti, ditangkap KPK bersama suaminya pada Desember 2016. Atty terjerat korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi yang juga menjerat Itoc. Namun, Atty divonis empat tahun penjara.
Dikdik menyatakan, Pemkot Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Ajay sebagai catatan agar tidak terulang lagi. Penangkapan Ajay menjadikan semua orang yang pernah memimpin Kota Cimahi, sejak berdirinya kota pada 2001, sudah merasakan ditangkap KPK.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu, hanya dulu yang pernah terjadi. Jadi catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita terkait OTT, mudah-mudahan itu semua bisa diselesaikan. Tentu saja kita harapkan tidak ada apa-apa untuk pemerintah kota," ujarnya.
KEKAYAAN AJAY MUHAMMAD PRIATNA:
- Total kekayaan: Rp 8.179.534.310
- Tanah dan bangunan: Rp 7.398.111.000
- Nilai empat mobil: Rp 3.610.000.000.
- Harta bergerak lainnya : Rp 200.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 1.810.060.407.
- Catatan utang: Rp 4.838.637.097
Sumber: LHKPN KPK per 21 Februari 2020.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.