Motor lewat jalan tol | Republika

News

Tol yang Bisa Dilalui Motor Terbatas

Oleh Tol yang Bisa Dilalui Motor Terbatas

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan kajian atas usulan penyediaan jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Kajian mencakup aspek keselamatan, hukum, ekonomi, hingga efektivitas kebijakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menga takan, meskipun kajian belum selesai dilaksanakan, hanya sedikit ruas tol yang memenuhi syarat untuk sepeda motor. Jalur khusus sepeda motor di tol, kata Budi menegaskan, hanya memung kinkan diterapkan pada jalan tol dengan rute-rute pendek.

"Misalnya, jalan tol yang spesifikasinya sama dengan Jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Tol Bali Mandara--Red). Untuk tol di Jabodetabek, saya rasa tidak memungkinkan, kata Budi di gedung Kemenhub, Rabu (30/1).

Jembatan Suramadu yang menghubungkan Kota Surabaya dan Pulau Madura diketahui memiliki panjang 5,4 km meter. Sementara itu, Tol Bali Mandara yang juga boleh dilalui ken daraan bermotor roda dua memiliki panjang 12,7 km.

Hal yang menjadi persoalan, kata Budi, hampir semua tol di Pulau Jawa sejak awal didesain bukan untuk sepeda motor. Dia menerangkan, jalan tol di Pulau Jawa memang khusus untuk perjalanan jarak jauh sehingga hanya akan ada sedikit tol yang bisa dilintasi pengendara motor jika usulan ini di realisasikan. "Sepeda motor tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh," ujar Budi.

Oleh karena itu, Kemenhub dan sejumlah kementerian selalu mengadakan mudik gratis setiap tahun untuk mengalihkan penggunaan sepeda motor ke bus. "Itu karena kami sangat fokus terhadap masalah keselamatan," kata dia menambahkan.

Jalur khusus sepeda motor memang diperbolehkan untuk dibuat di jalan tol karena ada regulasinya. Akan tetapi, dia menegaskan, hal tersebut bukan berarti usulan motor masuk tol harus dilaksanakan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya karena jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang sisi kanan dan kirinya bebas dari apa pun," kata dia. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi pertimbangan. Risiko kecelakaan bagi pengendara motor bisa meningkat karena kencangnya terjangan angin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, kata Budi, ketika dibangun Jembatan Suramadu dan jalan Tol Bali Mandara yang dapat dilalui sepeda motor, peraturan tersebut diubah.

Peraturan tentang jalan tol tersebut diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009. Dalam pasal 38 ayat (1a) disebutkan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pekerjaan rumah untuk mereal isasikan motor masuk tol pun tak mudah. Budi mengatakan, pengelola tol harus membangun jalur baru, bukan menggunakan jalur yang ada. Sebab, jalur khusus motor tak boleh menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat. Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor, ujar Budi.

 
Setiap tahunnya, sebanyak 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor.
Tulus
 



Dugaan lobi 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana melegalkan sepeda motor masuk ke jalan tol tidak tepat.Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu wajib ditolak.

Dia menambahkan, wacana tersebut kontraproduktif terhadap keselamatan pengendara yang menjadi aspek utama dalam bertransportasi. "Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor,"kata Tulus ketika dihubungi Republika, Rabu (30/1).

Tulus menyatakan, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek keamanan di jalan raya. Setiap tahunnya, sebanyak 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor.

Mendorong sepeda motor masuk jalan tol, menurut Tulus, akan meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. "Ini adalah 'karpet merah' untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal, yaitu meninggal dunia atau cacat tetap,"ujar dia.

Ia menduga wacana tersebut hasil lobi industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah.Tulus menambahkan, wacana itu berkelindan dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor. Oleh karena itu, Tulus menyebut bahwa wacana tersebut tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan. "Pemerintah dan DPR sebaiknya tak melanjutkan pemba hasan wacana tersebut. Tak perlu juga melakukan kajian," kata dia.

Usulan membolehkan sepeda motor masuk tol tak hanya berasal dari Ketua DPR. Pemerintah Kota Bandung sebelumnya mengusulkan pembuatan jalur khusus untuk sepeda motor di dalam Jalan Tol Dalam Kota yang terhubung dari daerah Pasirkoja hingga kawasan Pusdai Jabar, Kota Bandung.

"Kami sedang mengkaji aturan sepeda motor berkendara di lajur tol dalam kota. Aturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat pengguna sepeda motor bisa menikmati fasilitas tol," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Arif Prasetya, belum lama ini.

Konsorsium Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) rencananya akan membuat tol dalam kota North South Link (NS-Link)yang akan terbentang di tengah Kota Bandung mulai dari Pasirkoja hingga kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar, Kota Bandung.

Arif mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota Bandung rencananya akan mulai dibangun pada tahun ini. Menurut dia, usulan untuk jalur motor telah disampai kan kepada pihak yang akan membangun jalan tol tersebut.

Dia menuturkan, dari hasil pembicaraan awal, pembuatan jalur khusus tersebut cukup sulit terealisasi. Sebab, dibutuhkan right of way (ROW) atau lebar jalan yang cukup besar.

"Jika dilihat kemarin itu rencananya untuk dua lajur mobil saja 12 meter, itu kali dua berarti 24 meter. Ditambah motor amannya empat meter dikali dua, jadi delapan. Berarti ROW yang dibutuhkan sekitar 32 meter." 

Kepala Bappelitbang Kota Bandung Hery Antasari mengatakan, permintaan tersebut tak lepas dari terus bertambahnya jumlah sepeda motor di Kota Bandung. Dia menuturkan, dari data yang ada, SAMSAT Kota Bandung mengeluarkan 300 STNK motor baru per hari atau sekitar 108 ribu per tahun.

"Sebenarnya, kemacetan juga dipengaruhi oleh pertum buhan motor itu yang sampai 108 ribu per tahun. Harus ada solusi.Maka, kita usulkan jalan tol itu seperti Suramadu, ada jalur khusus motornya," ujar Hery.

Hery mengatakan, jumlah pemotor di Kota Bandung akan lebih besar karena banyak juga warga dari daerah lain yang melintas atau datang ke Kota Bandung menggunakan motor.Pemkot Bandung, kata Hery, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan atau mengurangi kendaraan baru karena itu wilayah pusat sehingga yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi penggunaannya. (antara ed: satria kartika yudha)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat