Hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram. | Tatan Syuflana/AP

Fatwa

Bolehkah Suami-Istri Merekam Video Ketika Berhubungan?

Hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram.

 

Teknologi telah membuat manusia dapat mengabadikan momen-momen yang dianggap menarik lewat foto maupun video. Tak jarang pasangan suami-istri juga membuat video atau foto kebersamaan untuk diunggah di jejaring media sosial maupun sebatas untuk dokumentasi pribadi.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya bila suami-istri merekam video saat bersetubuh? Apakah ini dibolehkan syariat?

Sekjen Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail berpendapat, hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram, sekalipun dengan alasan video atau foto yang dibuat itu adalah untuk menjadi dokumentasi dan konsumsi pribadi pasangan suami-istri yang membuatnya.

Ada argumentasi kuat yang melandasi hukum haramnya merekam video atau foto ketika sedang bersetubuh. Di antaranya yakni merekam video adegan bersetubuh mengantarkan pasangan itu pada kerusakan dan keburukan. Perbuatan itu juga tidak mencerminkan semangat syariat dalam menjaga kehormatan serta aurat.

photo
Pasangan pengantin mengenakan masker saat prosesi pernikahan keduanya di Mumbai, India, 25 Juni 2020. Hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram - (EPA-EFE/DIVYAKANT SOLANKI )

Tidak hanya itu, produksi video bersetubuh tidak memiliki manfaat, justru risiko kemudaratan yang ditimbulkan sangat besar. Sementara itu, ada kaidah fikih yang menjelaskan bahwa sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman maka hukumnya haram. Di samping itu, upaya untuk mencegah terjerumus pada kerusakan dan keharaman yang lebih luas harus dikedepankan.

"Perbuatan merekam tersebut berpotensi terjerumus ke dalam perbuatan menyebarkan adegan ranjang hubungan suami-istri yang sangat dikecam dan diharamkan. Apalagi, di zaman kecanggihan informasi dan teknologi sekarang tidak ada yang bisa menjamin rekaman video tersebut tidak tersebar sebab bisa di-hack atau dicuri paksa atau lalai atau teledor dan lain-lain," ujar ustaz Ahmad Kusyairi kepada Republika, beberapa hari lalu.

 
Di zaman kecanggihan informasi dan teknologi sekarang tidak ada yang bisa menjamin rekaman video tersebut tidak tersebar
 
 

Ustaz Kusyairi memaparkan sejumlah argumentasi berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan haram hukumnya suami-istri merekam video hubungan bersetubuh. Di antaranya hadis Rasulullah. Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.

Dalam hadis lain juga dijelaskan: "Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya." Redaksi lengkap hadis ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.

Imam Nawawi menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan, dalam hadis tersebut diharamkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dari perkara jima'. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya serta apa yang terjadi pada istrinya baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang lain.

photo
Hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram - (EPA-EFE/SEDAT SUNA)

Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan bahwa menceritakan persetubuhan suami-istri kepada orang lain diumpamakan seperti halnya setan laki-laki dan setan perempuan yang melampiaskan hajatnya dan orang-orang pun menyaksikan. Redaksi lengkap hadis ini dapat ditemukan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud.

"Perumpamaan Nabi yang sangat keras ini seharusnya menjadi peringatan kepada kita semua dalam urusan rahasia ranjang dan hubungan intim kita. Dalam agama Islam, berbeda dengan agama lain, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ia termasuk ibadah yang mulia dan agung yang harus selalu dijaga kehormatannya," ungkap Ahmad Kusyairi yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Di dalam Alquran, tepatnya pada surah an-Nisa ayat 21 dijelaskan, ikatan pernikahan orang-orang beriman diibaratkan sebuah perjanjian yang kuat. Karena itu, pasangan suami-istri pun harus menjaga kehormatan pasangannya.

Mereka harus menutup semua pintu yang mempunyai potensi menjerumuskan kepada jurang kenistaan, seperti membuat video bersetubuh yang mempunyai potensi besar tersebar luas dan ditonton orang lain.

"Antara keduanya memiliki perjanjian kuat yang tak boleh dikhianati, dipermainkan dan di-publish seenaknya. Karena itu, suami-istri Muslim harus menghindari perbuatan ini," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat