Lambang KPK. KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru. | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Penambahan Struktur KPK Dikritik

KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru.

JAKARTA—Penambahan struktur organisasi dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 dikritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah KPK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK sendiri.

"Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Rabu (18/11). Dia mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, tegas Ramadhana, bidang-bidang yang ada di lembaga anti rasuah itu masih seperti sedia kala.

"Yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujar Ramadhana. Dia menambahkan, namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 justru terdapat beberapa penambahan. 

Penambahan dilakukan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ramadhana mengatakan, ICW menilai produk hukum internal KPK ini rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, perkom terbaru tentang organisasi dan tata kerja KPK yang menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU tentang KPK.

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," tegasnya.

photo
Pegawai KPK mengikuti tes usap (swab test) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tes usap tersebut selain dilalukan usai tujuh pegawai KPK dinyatakan positif juga sebagai upaya mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Dalam perkom teranyar tersebut, KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom Nomor 03 Tahun 2018. Lembaga antirasuah itu juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penambahan sejumlah posisi baru dalam struktur organisasi lembaga antirasuah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan KPK. "KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan sosialisasi serta kampanye," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

KPK, lanjut Ghufron, memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Pemberantasan korupsi, kata dia, harus dilakukan dengan sistem yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula. 

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menambah struktur jabatan di lembaga penegak hukum tersebut. Peraturan KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 tersebut antara lain menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Staf Khusus dan Inspektorat.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang terdiri atas: Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Deputi Bidang Informasi dan Data yang terdiri atas Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data. Selanjutnya berturut-turut Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Inspektorat, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat