Nasional
Biarkan Kerumunan HRS, Dua Kapolda Dicopot
Pelengseran dua kapolda karena dianggap tak tegas menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
JAKARTA—Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nanang Sudjana dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudy Sufahriadi, Senin (16/11). Pelengseran jabatan tersebut, lantaran keduanya dianggap tak tegas dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 terkait hajatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan gelaran pernikahan putri, serta penyambutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan-Jakarta, dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pencopotan dua pemimpin kepolisian di Jakarta, Jabar tersebut berdasarkan TR Kapolri: ST 322/XI/Kep.2020, yang diterbitkan pada 16 November 2020. “Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat,” tutur Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Atas pencopotan tersebut, Mabes Polri sekaligus mengangkat jabatan baru terhadap Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Muhammad Fadhil Imran sebagai pengganti Nanang di Polda Metro Jaya. Sedangkan, mantan Kapolda Yogyakarta Irjen Ahmad Dofiri didapuk untuk mengisi pos pengganti Rudy, sebagai Kapolda Jabar. “Terhadap Irjen Pol Nanang Sudjana, diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Kemudian Irjen Pol Rudy Sufahriadi diangkat jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri,” ujar Argo.
Sanksi tegas terhadap Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jawa Barat ini diduga ada kaitannya dengan aksi berkumpul puluhan ribu massa yang terjadi sepanjang pekan lalu di dua titik. Pertama, terjadi di Megamendung, Bogor, Jabar, Jumat (13/11), saat massa pendukung FPI melakukan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab.
Kedua, aksi kumpul puluhan ribu massa para pendukung FPI, pada Sabtu (14/11), saat Rizieq Shihab melangsungkan hajatan pernikahan putrinya, berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan.
Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD agar aparat tegas menegakkan protokol kesehatan. Bahkan, Mahfud menurut Mahfud, pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak mampu melaksanakan penegakan protokol kesehatan dengan benar.
"Kepada aparat keamaan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Periksa Anies
Selain mencopot dua kapolda, Bareskrim Polri juga berencana memidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Argo mengatakan, Anies diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara darn denda Rp 100 juta.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," tegasnya.
Anies sendiri mengeklaim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bertindak cepat dengan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kerumunan yang diakibatkan kegiatan pihak Rizieq Shihab. Ia menegaskan, jajarannya menegakan aturan yang ada.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujar dia.
Anies menilai, masih banyak tempat lain terjadi aktivitas kerumunan orang. Sementara di Jakarta, apabila hal itu terjadi, maka akan langsung ditindak sesuai aturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah memastikan protokol kesehatan berjalan ketat di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi, ujarnya, sejumlah daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (16/11).
Menurut presiden, ketegasan pemimpin daerah diperlukan agar tren kasus Covid-19 tak kembali menanjak. Berdasarkan data per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, di bawah rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Presiden tidak ingin angka kasus aktif di Indonesia kembali naik akibat banyaknya pelanggar protokol kesehatan.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen. "Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," katanya.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar menegur kepala daerah yang justru ikut kegiatan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih terjadi. Sebagai kepala daerah, kata Jokowi, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah ikut berkerumun.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sebab, tak ada satupun warga yang memiliki kekebalan terhadap virus corona. Kerumunan pun juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penularan. Karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” ucap dia.
Menurutnya, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan pemerintah sangatlah diperlukan dalam pengendalian pandemi. Sehingga upaya pengendalian kasus dapat berjalan efektif.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.