Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana operasi pekat dan pemusnahan barang bukti miras di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5). | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kabar Utama

RUU Minol Diharapkan Gol

RUU Larangan Minol diusulkan oleh 18 anggota DPR.

BANDUNG -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas di DPR disambut baik sejumlah pihak. Pihak-pihak pendukung mengharapkan regulasi tersebut tak lagi kandas di proses pembahasan.

"Saya sebagai umat Islam bersyukur RUU Minol sekarang masuk ke pembahasan. Karena menurut info Fraksi PPP, RUU ini sudah tahunan diusulkan partai kami," ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kepada Republika, Ahad (15/11).

Uu berharap, RUU Larangan Minol bisa segera disahkan dan tak perlu lama dikeluarkan peraturan pemerintahnya. "UU Minol saya harapkan tak seperti aturan yang lain. Cuma ada aturan atasnya, turunannya nggak ada. Jadi, seperti menara gading," kata politikus PPP itu.

Wagub Jabar menekankan, sebagai pribadi dan komunitas pondok pesantren, ia menginginkan ada penertiban miras. "Kami husnuzan banyak kelompok masyarakat yang sama dengan saya untuk menimalisasi dampak negatif miras karena kadang-kadang kriminal terjadi diawali dari miras," kata dia.

photo
Personel Satreskrim Polres Cilegon menggiring para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor saat ekspos hasil operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru di Cilegon, Banten, Selasa (17/12/2019). Hasil operasi tersebut polisi berhasil menangkap 10 tersangka pelaku curanmor serta menyita 15 kendaraan roda dua serta ribuan botol miras ilegal - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

RUU Larangan Minol diusulkan oleh 18 orang dari Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra pada 2015 silam. Sejak itu, pembahasan terus mengalami penundaan. Tahun ini RUU Larangan Minol kembali masuk Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan regulasi tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur ancaman pidana bagi produsen, distributor, penjual, dan konsumen minuman beralkohol atau yang mengandung etanol. Hukuman maksimal untuk produsen dan penjual maksimal penjara 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, konsumen diancam pidana maksimal dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta. Meski demikian, draf regulasi itu juga mengatur pengecualian penggunaan alkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, serta di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengecualian itu juga bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menyambut baik wacana pembahasan RUU Larangan Minol oleh DPR. Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan, saat ini peredaran minol makin gencar menyasar anak muda. "Tak perlu jadi wacana lagi, kalau bisa segera diatur dalam undang-undang," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (15/11).

Menurut dia, minol adalah salah satu pemicu tindakan kriminal. Namun, dia melanjutkan, selama ini para pengedar dan penjual minol rata-rata hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

photo
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana operasi pekat dan pemusnahan barang bukti miras di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5). Polres Bogor mengamankan 66 orang tersangka dari 41 kasus dengan barang bukti 48,62 gram sabu, 253,37 gram ganja, 14 - (Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO)

Aminudin mencontohkan, di Kota Tasikmalaya telah terdapat aturan yang mengatur mengenai larangan mengedarkan dan mengonsumsi minol. Namun, sanksi kepada pelanggar dalam perda itu baru bersifat administratif. "Kalau hanya tipiring, tak ada efek jeranya. Dikasih sanksi tipiring, dia pasti berbuat lagi. Harus ada aturan yang lebih tegas," kata dia.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjanjikan, fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Larangan Minol. Dia menjelaskan, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa. Kedua, menurut dia, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. "Namun, belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya makin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat, bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya.

Kemudian, secara sosiologis, minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kriminalitas. Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan pada periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun, realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja, bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras," katanya.

Dia mengatakan, RUU Larangan Minol ingin mempertegas aturan tersebut dan lebih ketat memberikan kepastian hukum. Mulai dari jenis miras, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

photo
Petugas memotong barang bukti senjata tajam untuk dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, Kamis (16/7). Sejumlah barang bukti pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, terdiri dari narkotika, sabu, ganja, kosmetik tanpa izin, senjata api dan ribuan botol miras yang merupakan hasil penyelesaian 182 perkara sejak Januari hingga Juni 2020. - (ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO)

Di lain pihak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pembahasan RUU Larangan Minol tak mendesak. Selain karena masih dalam suasana pandemi, ia mengatakan, selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor  74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.

Bahkan, menurutnya, pada 2014 menteri perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata dan hanya di tempat tertentu. “Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak. Namun, semuanya kembali kepada DPR," katanya.

Komisaris Utama PT Delta Djakarta itu menuturkan, industri minuman beralkohol siap memberi masukan dan pokok pikiran, termasuk dari sisi judul. Alih-alih disebut RUU Larangan Minuman Beralkohol, industri mengusulkan agar beleid itu diubah menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurut Sarman, keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional hampir mencapai satu abad dan melibatkan investor asing. Kontribusi industri minol dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang, seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, dan budaya. 

"Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang, dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan, serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," kata Sarman. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat