Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saling Klaim Soal Fee Djoko Tjandra

Surat dakwaan menyebut seharusnya Anita menerima legal fee 100 ribu dolar AS.

JAKARTA—Sidang lanjutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadirkan saksi, Rabu (11/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan suami advokat Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, di persidangan ini. Jaksa mencecar saksi terkait uang 50 ribu dolar AS yang diterima Anita Kolopaking dari Pinangki.

Di persidangan, Wyasa mengungkapkan, istrinya murung saat fee dari Djoko Tjandra dipotong oleh Pinangki. Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun, yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.

Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Wyasa apakah sang istri sudah menerima legal fee 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Ia pun mengaku istrinya belum mendapatkannya. Jaksa pun menanyakan kapan Anita menerima pembayaran 50 ribu dolar AS. Wyasa pun langsung menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee agar bisa membayar operasional kantornya.

"Jadi, begini istri saya malam-malam minta diantar ke suatu alamat untuk ambil legal fee. Saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal fee-nya. Saya tidak tahu nilainya berapa. Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," ujar Wyasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

photo
Hakim mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yakni suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dalam sidang kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. - (Republika/Thoudy Badai)

Jaksa terus mencecar saksi soal yang terjadi setelah itu. Wyasa mengaku sang istri, Anita, minta diantar karena pihaknya membutuhkan uang untuk membayar operasional administrasi. "Terus setelah itu saya desak karena kami perlu buat bayar administrasi. Kami perlu dana untuk gaji pegawai operasional dan lainnya. Makanya, dia minta diantar. Ini ada fee. Yang akan saya ambil," ujar Wyasa.

Saat kembali dari apartemen Pinangki, Anita membawa bungkusan plastik. Namun, Wyasa menegaskan, belum berani menegur istrinya yang murung setelah mengambil legal fee tersebut. Baru dalam perjalanan di mobil, Anita mengaku kepada Wyasa bahwa fee yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penawaran jasa hukum harusnya 100 ribu dolar AS, tetapi yang diterima 50 ribu dolar AS," tutur Wyasa.

Padahal, dalam perjanjian dengan Djoko Tjandra, yakni legal fee 200 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS diterima saat penandatanganan jasa hukum, 100 ribu dolar AS berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan.

"Karena itu sudah malam, kami simpan di brankas. Malamnya saya buka untuk dihitung. Dalam bentuk 100 dolar. Lima blok pecahan 100 dolar. 1 blok 10 ribu dolar AS, sehingga totalnya 50 ribu dolar AS," tegas Wyasa. Jaksa kembali mencecar soal fee yang seharusnya diberikan Djoko Tjandra, tetapi justru dari Pinangki. Namun, Wyasa menjawab tidak mengetahuinya.

Wyasa menambahkan, Anita Kolopaking sempat komplain ke Djoko Tjandra. Namun, Wyasa tidak tahu detail bagaimana Anita komplain.

Di pihak lain, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari membantah memberikan uang senilai 50 ribu dollar AS kepada mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai jasa pengacara untuk Djoko Tjandra.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang 50 ribu dolar AS pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essens," tegas Pinangki. Ia mengeklaim, tidak pernah memberikan uang kepada Anita. Bahkan, dia menyebut Anita tidak pernah meminta fee sebagai jasa pengacara Djoko Tjandra.

"Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50 ribu dolar AS dan saya sejak mengenal Ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang satu sen pun kepada Ibu Anita," ujar Pinangki. "Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Dermawangsa Essens saya tidak tahu siapa," ujarnya.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, dakwaan ketiga, yakni tentang pemufakatan jahat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat