Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Dalam aksi ke-609 itu mereka menuntut Jaksa Agung untuk menindak lanjuti berkas tragedi Semanggi I. | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan

Majelis PTUN memerintahkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait tragedi Semanggi.

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (4/11). Tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara ini, Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat.

Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis hakim juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah, menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan tersebut, Burhanuddin sampaikan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada 16 Januari. “Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: '…Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc', adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” tulis petikan kedua putusan PTUN.

photo
Pegiat mengikuti aksi kamisan ke-610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Aksi tersebut mengangkat tema 21 tahun tragedi Semanggi I. - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Majelis PTUN dalam putusannya juga memerintahkan Burhanuddin, selaku Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan melawan putusan PTUN Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, perlawanan berupa upaya hukum atas putusan tersebut. Jaksa Agung, kata Hari, meyakini putusan pengadilan tersebut bertentangan dengan UU PTUN. “Bahwa atas putusan PTUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara yang dalam hal ini sebagai kuasa hukum Jaksa Agung sebagai tergugat sangat menghormati putusan tersebut,” kata Hari dalam keterangan persnya, Rabu (4/11). 

Akan tetapi, kata Hari, putusan tersebut diyakini tak segaris dengan Pasal 122 dan Pasal 131 UU PTUN 5/1986-51/2009. Mengacu beleid tersebut, disebutkan, pasal 122, terhadap putusan PTUN, dapat dimintakan upaya banding. Baik oleh penggugat, maupun tergugat. Sedangkan dalam pasal 131, disebutkan, pemeriksaan terakhir atas putusan pengadilan, dapat diajukan pemeriksaan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).  

“Maka tim jaksa pengacara negara, selaku kuasa hukum Jaksa Agung sebagai tergugat, akan mempelajari putusan tersebut, dan yang pasti akan melakukan upaya hukum,” tegas Hari. Upaya hukum mengacu perundangan, dapat berupa pemeriksaan ulang putusan pada tingkat banding, bahkan peninjauan kembali (PK). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat