Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Boikot Produk, Bagaimana Pandangan Fikihnya?

Walaupun ada kerugian akibat aksi boikot, memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat yang lebih besar lebih utama.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Beberapa waktu lalu ada ajakan boikot beberapa produk pihak tertentu karena telah melecehkan Rasulullah SAW. Bagaimana boikot produk tersebut menurut pandangan fikih? Mohon penjelasan ustaz! --Indra, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Penjelasan atas pertanyaan ini bisa dijabarkan secara runut dalam poin-poin berikut. Pertama, dalam Islam, membuat dan membela karikatur yang menghina Rasulullah SAW dilarang sebagaimana konsensus ulama. Bahkan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perdamaian dan kemanusiaan serta membuka permusuhan antarumat beragama.

Kedua, membela kemuliaan Rasulullah SAW sebagai sosok teladan umat Islam menjadi tuntunan, sebagaimana firman Allah SWT. “Sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan agar kalian semua beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkannya, membesarkanya, dan bertasbih kepada-Nya pagi dan petang.” (QS al-Fath: 8-9). Maknanya di antaranya memuliakan Rasulullah SAW dengan mengikuti sunahnya dan membela dakwah Nabi SAW.

Ketiga, bentuk pembelaan tersebut di antara boikot produk dengan tidak mengonsumsi, tidak menjual, dan tidak mendistribusikan produk-produknya sesuai kemampuan maksimumnya.

Keempat, tuntunan boikot adalah memastikan daftar produk yang harus diboikot itu benar adanya serta mempertimbangkan skala prioritas. Produk yang menjadi kebutuhan tersier lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk dalam skala sekunder. Begitu pula produk-produk sekunder lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk-produk primer. Karena itu, boikot dengan kriteria dan kemampuan maksimalnya adalah tuntunan Islam.

Boikot produk tersebut tidak hanya terkait dengan momentum penghinaan terhadap Rasulullah SAW, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan membantu saudara-saudara Muslim atau kemanusiaan dalam membebaskan tanah airnya dari penjajahan. Idealnya, belilah produk perusahaan/pihak yang jelas keberpihakannya pada kemanusiaan dan masyarakat.

photo
Karyawan membawa produk Prancis yang diboikot di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa (3/11). Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW - (Republika/Putra M. Akbar)

Kelima, di antara alasannya (a) boikot pernah dilakukan oleh sebagian sahabat. (bisa dilhat dalam Sirah Ibnu Hisyam 4/211 dan Thabaqat Ibnu Sa’ad 5/550). Sebagaimana kaidah: “Dharar yang sifatnya terbatas itu dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas.” (Nadzariyyatul Maqashid ’inda asy-Syatibi, ar-Risuni, 12). Berdasarkan kaidah ini, walaupun ada kerugian dalam kadar tertentu dengan aksi boikot, memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat yang lebih besar lebih utama.

(b) Di samping itu, sebagaimana pernyataan dan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot semua produk Prancis hingga Presiden Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam sedunia (Kep-1823/DP-MUI/x/2020).

(c) Boikot ini menjadi sarana efektif karena pada umumnya ada dalam kendali setiap individu dan mampu dilakukan. Hal ini bisa menjadi preferensi ketika seseorang memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal, alat transportasi, media, kebutuhan dapur, kebutuhan alat-alat rumah tangga, dan sejenisnya. Misalnya, si A saat membeli kebutuhan kamar mandi, kebutuhan transportasi (seperti kendaraaan roda dua dan roda empat), media (seperti televisi), alat-alat rumah tangga dan dapur, serta alat-alat pembayaran. Wallahu al must'an.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat