Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Lima Daerah Naikkan UMP

Sebagian besar daerah mengikuti SE Menaker tidak menaikkan UMP.

JAKARTA—Sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum (UMP) meskipun Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Tercatat, hingga Senin (2/11) ada lima provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021 dengan besaran bervariasi. Yakni, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengakui, pertimbangan kenaikan UMP Rp 100 ribu dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, jaminan atas kelangsungan usaha dunia industri di tengah pandemi Covid-19. "Kita semua memahami ada sektor yang terdampak, ada yang tidak terdampak," ujarnya, Ahad (1/11) lalu.

Pertimbangan kedua, tuntutan buruh saat unjuk rasa pada 27 Oktober lalu. Mereka mengajukan sejumlah hal yang salah satunya kenaikan upah Rp 600 ribu. Jumlah ini dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Purchasing Power dan sebagainya. "Yang mereka inginkan ini akan menjadi pertimbangan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan," kata dia.

photo
Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan juga beralasan, pihaknya tetap menaikkan UMP 2021 karena ada sejumlah perusahaan yang tetap tumbuh meskipun menghadapi pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang tetap tumbuh, Anies menilai harus tetap menaikkan UMP untuk pekerjanya.

Perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk tidak menaikan UMP.

Pemprov DI Yogyakarta juga memilih tidak menaati SE Menaker dan tetap menaikkan UMP. Kenaikan UMP diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DIY. “Karena akan mengangkat daya beli masyarakat walaupun kenaikannya tidak begitu signifikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Ahad (1/11).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan tidak mengakomodasi SE Menaker untuk tidak menaikkan UMP tahun depan. Ia mengatakan, penetapan UMP 2021 di Jateng tidak mengacu SE Menaker, tetapi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemprov Jateng memertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September 2020 di Jateng sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. "Dua hal ini yang coba kami pegang erat," tegas Ganjar.

photo
Sejumlah massa dari elemen buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak naik

Di sisi lain, sebagian besar pemerintah daerah mengikuti SE Menaker dengan tak menaikkan UMP 2021. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakannya tak menaikan UMP sudah berdasarkan pertimbangan. "Itu kan sesuai dengan apa namanya, surat edaran, kenapa karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat, dan saat Covid yang paling terdampak itu adalah manufaktur," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin (2/11).

Jadi, menurut Emil, bisa dibayangkan, 60 persen industri dari semua industri di Indonesia ada di Jabar. “Ada 2.000-an perusahaan (industri manufaktur) yang terdampak (Covid-19). (Ada) 500 perusahaan di antaranya melakukan PHK. Jabar itu sektor manufaktur terbesar di Indonesia, sektor ini pula dan (sektor) jasa yang paling terdampak,” ujar Emil.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengakui, sejak SE Menaker dikeluarkan, pihaknya memantau mana daerah yang sudah melakukan penetapan dan daerah yang sudah melakukan sidang pengupahannya.

photo
Bendera merah putih dibawa sejumlah massa dari elemen buruh saat berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Jadi kami peroleh seperti itu, lima itu adalah gubernur yang menetapkan lain dari apa yang disampaikan dari surat edaran. Lebih tinggilah UMP 2020," katanya, Senin.

Haiyani menegaskan persoalan daerah setuju atau tidak SE Menaker terkait tidak menaikkan UMP 2021, itu bukan kewenangan Kemnaker. Kewenangan menetapkan UMP adalah kepala daerah. 

Kondisi sulit 

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk tidak menaikkan UMP 2021 sangat wajar. Pandemi Covid-19 yang membuat dunia usaha kesulitan menjadi alasan kewajaran upah minimum tak naik.

"Kebijakan yang diambil pemerintah untuk tidak menaikkan UMP atau UMK tersebut sangat wajar, melihat kondisi sulit yang juga menimpa kalangan dunia usaha kita," tutur Sekretaris Jenderal Apkasi, Najmul Akhyar, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika dari Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, Senin (2/11).

Menurut Najmul, Apkasi akan mendukung dan mengamankan kebijakan tidak naiknya upah minimum 2021 ini. Apkasi akan mendorong pemerintah kabupaten berupaya dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Apkasi siap mendukung berbagai program pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Najmul yang juga Bupati Kabupaten Lombok Utara.

Najmul menuturkan, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021, karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Dengan demikian, pemerintah menilai, kenaikan upah 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan UMP atau tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi Selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan UMP tahun 2021. Diskresi yang diambil kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19. 

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi. "Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.

Sementara, Gubernur Ganjar Pranowo meminta Apindo tak perlu khawatir munculnya PHK terkait dengan kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen. "Gelombang PHK gimana? Bentar 'tho' UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan," katanya di Semarang, Senin.

Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan. Meskipun, dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan. Bahkan, lanjut Ganjar, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.

UMP Sejumlah Daerah

UMP Naik

DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548 (naik 3,27 persen)

Jawa Tengah: Rp 1.798.979 (naik 3,27 persen)

Jawa Timur: Rp 1.868.777 (naik 5,65 persen) 

DI Yogyakarta: Rp 1.765.000 (naik 3,54 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876  (naik 2 persen) 

UMP Tetap

Jawa Barat: Rp 1.810.351,36

Banten: Rp 2.460.996,54

Riau: Rp 3.005.460,00

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65

Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Sumatra Barat: Rp 2.484.041,00

Sumber: Pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat