Sejumlah model memperagakan busana Muslim di masjid Al-Khalid Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2020). Ulama fikih telah bersepakat bahwa iddahnya seorang wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. | Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Hitungan Masa Iddah Wanita Hamil Menurut Jumhur Ulama

Ulama fikih telah bersepakat bahwa iddahnya seorang wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan.

 

Masa iddah (waktu tertentu untuk menanti pernikahan yang baru menurut agama) seorang perempuan dapat dihitung melalui ukuran bulan dan hari. Muncul pertanyaan apabila wanita hamil menjalani iddah, dihitung berapa lamakah masa iddahnya?

Apakah wanita tersebut harus beriddah dengan hitungan bulan saja? Menunggu sampai melahirkan? Atau beriddah dengan mengambil jangka waktu yang lebih lama dari ketentuan kedua iddah tersebut?

Vivi Kurniawati dalam Kupas Habis Masa Iddah Wanita menjelaskan, seluruh ulama fikih telah bersepakat bahwa iddahnya seorang wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam QS at-Thalaq ayat 4. Allah berfirman, artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil (maka) masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan."

Karena tujuan masa iddah ini adalah kosongnya rahim dari janin, maka tentu ketika wanita tersebut hamil harus menunggu sampai ia melahirkan. Adapun para ulama berbeda pendapat tentang iddah-nya wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.

photo
Model memperagakan pakaian perempuan Minangkabau saat digelarnya Festival Budaya Batipuh, di Batang Gadih, Nagari Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (15/8/2020). Ulama fikih telah bersepakat bahwa iddahnya seorang wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama), mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa iddahnya wanita tersebut ditentukan sampai batas melahirkan bayinya saja. Apabila seorang wanita ditinggal mati suaminya, lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, saat itu juga selesailah masa iddahnya dan diperbolehkan baginya untuk menikah lagi.

Tidak diperlukan lagi baginya untuk menunggu masa iddah hingga empat bulan 10 hari lamanya. Pendapat mayoritas ulama fikih ini dilandaskan pada kekhususan ayat keempat dalam QS at-Thalaq. Allah SWT berfirman, artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan."

Mayoritas ulama fikih menyatakan ayat tadi merupakan pengkhususan dari keumuman ayat ke-228 QS al-Baqarah, artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'."

Dalam sebuah riwayat dari Umar, Abdullah bin Mas'ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abu Hurairah, mereka mengatakan tentang iddahnya seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Apabila ia (si wanita) telah melahirkan bayinya, boleh baginya untuk menikah lagi.

 
Apabila ia (si wanita) telah melahirkan bayinya, boleh baginya untuk menikah lagi.
 
 

Dalam riwayat lain dijelaskan, Sabi'ah al-Aslamiyah telah melahirkan bayinya setelah kematian suaminya dengan iddah hanya beberapa malam.Maka, datanglah ia menghadap Nabi SAW dan bertanya kepada beliau. Dia meminta izin Rasulullah untuk dapat menikah kembali. Ternyata, Nabi mengizinkannya dan Sabi'ah pun menikah kembali.

Pendapat lain mengatakan, masa iddah wanita hamil haruslah mengambil jangka waktu yang terjauh. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berkata bahwa Ibnu Abi Laila dan Suhnun yang ditinggal mati oleh suaminya hendaknya beriddah dengan melihat masa iddah yang jangka waktunya terjauh. Yakni, sampai batas ia melahirkan atau empat bulan sepuluh hari.

Di antara dua masa iddah ini dilihat mana yang masanya terjauh dan lebih lama, maka hendaknya wanita tersebut dapat beriddah dengannya.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 234, artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."

Dijelaskan, sesungguhnya ayat di atas mengandung makna umum yang juga khusus. Dikatakan umum karena mencakup iddahnya seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya baik ia dalam keadaan hamil ataupun tidak. Secara khusus, ayat itu juga menyebut lama masa iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat