Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). | ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

 

JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Alasan keberatan penasihat hukum harus dinyatakan tidak diterima. Karena keberatan penasihat hukum tak diterima maka sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat. Termasuk terkait keberatan yang diajukan penasihat hukum Pinangki yang menyebut tidak jelasnya waktu serta tempat tindak pidana dilakukan. "Bagaimana melakukan tindak pidana kapan dan dimana dan apa akibat telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," ujar Hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyesalkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menjelaskan keberatan yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi Pinangki pada Rabu (30/9) lalu. Diketahui, dalam eksepsinya, Pinangki meminta JPU menjelaskan secara rinci kapan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS.

photo
Majelis hakim memimpin sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Padahal, lanjutnya, dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya ihwal pemberian uang. Ia menilai, dakwaan terhadap Pinangki masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut. "Itu jelas atau tidak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," tegas Aldres.

Sementara, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki. Dalam tanggapannya, Jaksa meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki sudah memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa menilai dakwaan yang telah dibacakan sudah memenugi syarat sebagaimaana pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. 

Surat dakwaan dinilai telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjasinya pidana. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap, " tegas Jaksa.

Terlebih, dalam eksepsinya baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak menyangkal terkait pertemuan-pertemuan sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan. Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat