Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Konversi Produk Kredit Bank Konvensional

Kredit-kredit konvensional dapat dikonversi sesuai dengan peruntukan kredit tersebut.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Saat ini di Aceh seluruh lembaga keuangan, khususnya bank konvensional, harus dikonversi menjadi bank syariah sesuai dengan Qanun Aceh. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana konversi kredit-kredit konvensional? Bagaimana pandangan syariah dan landasannnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hidayatullah, Aceh 

Waalaikumussalam wr wb.

Kredit-kredit konvensional dapat dikonversi sesuai dengan peruntukan kredit tersebut. Saat peruntukannya berupa barang, hal tersebut dikonversi menjadi produk dengan pengalihan piutang. Saat peruntukan kredit konvensional itu untuk piutang, hal tersebut dikonversi dengan subrogasi atau hawalah bil ujrah.

Saat peruntukannya modal usaha, hal tersebut dapat dikonversi menjadi mudharabah dan musyarakah. Namun, saat akad-akad ini tidak bisa dilakukan, subrogasi dengan mekanisme hawalatu al-haq yang didahului komitmen (muwa’adah) dapat dilakukan.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI Nomor 136/DSN-MUI/VII/2020 tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Pertama, kredit-kredit konvensional dapat dikonversi sesuai dengan peruntukan kredit tersebut.

photo
Seorang nasabah menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (14/10). - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Saat peruntukannya barang, hal tersebut dikonversi menjadi produk dengan pengalihan piutang. Fatwa DSN MUI terkait menegaskan, apabila kredit digunakan untuk pembelian barang yang memenuhi kriteria syariah dan barang tersebut dijadikan objek jaminan, konversi dapat dilakukan dengan berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.

Kedua, saat peruntukan kredit konvensional itu berupa piutang, hal tersebut dikonversi dengan subrogasi atau hawalah bil ujrah. Fatwa DSN MUI terkait menegaskan, apabila kredit tidak digunakan untuk pembelian barang atau hanya berupa piutang kredit, konversi dapat dilakukan dengan berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

Ketiga, saat peruntukannya berupa modal usaha, hal tersebut dapat dikonversi menjadi mudharabah dan musyarakah. Namun, saat akad-akad ini tidak bisa dilakukan, subrogasi dengan mekanisme hawalatu al-haq yang didahului komitmen (muwa’adah) dapat dilakukan.

Fatwa DSN MUI terkait menegaskan, apabila portofolio piutang bank konvensional berupa kredit modal kerja kegiatan usaha/proyek, konversi dapat dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, akad musyarakah berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Misalnya, si A memiliki kredit Rp 100 juta di bank konvensional. Saat kredit itu dialihkan ke bank syariah, yang dialihkan adalah total kewajibannya. Jika bisa dialihkan dengan sarana normal, seperti ketiga opsi tersebut, hal itu menjadi pilihan. Namun, jika tidak bisa dilakukan, yang menjadi pilihan adalah subrogasi menggunakan skema hawalah al-haq.

Keempat, jika pilihan-pilihan tersebut menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, konversi produk penyaluran dana dilakukan dengan subrogasi menggunakan skema hawalah al-da’in dengan cara nasabah bank konvensional mengalihkan seluruh kewajiban kepada bank syariah. Pelaksanaannya dapat didahului dengan komitmen (muwa’adah) untuk pengalihan seluruh piutang perbankan konvensional kepada bank syariah dengan prinsip hawalah al-haq.

Selain fatwa-fatwa DSN tersebut sebagai referensi konversi kredit, hal ini juga didasarkan pada pengharaman kredit ribawi dalam perjanjian sebelumnya sebagaimana tuntunan nash. Hal itu di antaranya sebagaimana firman Allah SWT, “...Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (QS al-Baqarah:275). Sebagaimana kaidah at-taisir wa raf'ul haraj, apalagi hal ini terjadi dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, ketika mereka ingin hijrah menjadi bank syariah. Wallahualam. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat