Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada dashboard aplikasi Mandiri Syariah Mobile, di Jakarta, Senin (31/8). BSM meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf untuk pengembangan ekonomi Aceh | Yogi Ardhi/Republika

Opini

Wakaf, CWLS, dan Upaya Strategis Meningkatkan Kesejahteraan

Bank syariah terlibat aktif mengembangkan wakaf uang dan CWLS.

DR FAHRURROJI, LC, MA

Komisioner BWI dan Pimpinan Pesantren Darul Ummah Tangerang

 

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau wakaf uang link sukuk merupakan inovasi dan terobosan wakaf uang serta investasinya. Persoalan wakaf uang sudah lama dibahas oleh para ulama terkait hukumnya, sebagian ulama berpendapat boleh dan sebagiannya lagi berpendapat tidak boleh. 

Perbedaan pendapat antara kedua kelompok ulama tersebut terletak pada pemahaman tentang keabadian wakaf uang. Sebagian ulama memaknai keabadaian wakaf uang  pada zat atau benda wakaf. Uang wakaf dianggap tidak dapat dijaga keabadiannya karena akan lenyap manakala dibelanjakan, sehingga hukum wakaf uang tidak boleh. Sebagian ulama lagi memaknai keabadian wakaf uang tidak terletak pada bendanya tapi pada nilainya sehingga hukum wakaf uang boleh.

Pertimbangan lain dibolehkannya wakaf uang adalah kemanfaatannya. Dalam sejarah perkembangan wakaf uang, ada dua pemanfaatan wakaf uang yaitu: Pertama, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha atau kegiatan ekonomi komersial, hasilnya untuk membiayai kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang pastinya membutuhkan uang. 

Kedua, wakaf uang dijadikan sebagai pinjaman atau qardh. Uang wakaf yang dipinjamkam baik untuk kepentingan sosial atau usaha ekonomi, ketika dikembalikan hanya pokoknya, tanpa ada kelebihan atau pembagian hasil usaha.

Pada awalnya, pemanfaatan wakaf uang baik untuk tujuan komersial maupun sosial belum banyak berkembang. Perkembangan yang signifikan terjadi pada masa Khilafah Utsmaniyah. Saat itu wakaf uang sangat populer dan berperan penting dalam kegiatan sosial ekonomi. Pembiayaan yang sumber dananya dari wakaf uang berkembang pesat dengan menggunakan berbagai akad pembiayaan, seperti mudharabah, murabahah, qardh, dan sebagainya.

Selain untuk pembiayaan, wakaf uang juga dimanfaatkan untuk membeli properti yang disewakan. Hasilnya digunakan sesuai dengan tujuan wakaf uang. Bentuk lain pemanfaatan wakaf uang adalah kombinasi antara pemanfaatan langsung untuk membangun sarana sosial seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan dakwah serta pemanfaatan secara produktif. Pemanfaatan secara produktif ini, hasilnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan sosial tersebut. 

Perkembangan wakaf uang pada masa Khilafah Utsmaniyah disebutkan oleh cendikiawan barat seperti Donduren yang menyatakan bahwa abad 13 dimulai perkembangan wakaf uang. Wakaf uang pertama dilakukan oleh Yagci Haci Muslihiddin tahun 1423 sejumlah 10.000 akche yang hasilnya untuk biaya operasional masjid. Selain wakaf uang, ia mewakafkan juga beberapa toko  Kemudian wakaf uang yang dilakukan oleh Balaban Pasha tahun 1442 sebanyak 30.000 akche yang hasilnya untuk gaji guru dan biaya operasional sekolah lainnya. Selain wakaf uang, ia juga mewakafkan empat toko dan hammam (tempat mandi). Para Sultan Utsmaniyah juga berwakaf uang, misalnya tahun 1481 Sultan Mehmed II mewakafkan uang sejumlah 24.000 gold Sultani dan tahun 1566 Sultan Sleiman I yang hasilnya untuk kebutuhan daging bagi para tentara.

Wakaf uang dengan kemanfaatannya yang besar menjadi instumen wakaf yang penting saat ini. Kemudahan dan keringanan wakaf uang dapat dilaksanakan oleh setiap orang, sehingga banyak yang akan terdorong untuk berwakaf atau menjadi wakif. Dengan demikian akan terjadi masifikasi wakaf seperti yang pernah terjadi pada masa sahabat. Kala itu sebagian sahabat Rasulullah memiliki kemampuan mewakafkan hartanya. Jabir bin Abdullah mengatakan, “tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah yang memiliki kemampuan/harta kecuali berwakaf”. Penegasan semua sahabat Rasulullah berwakaf disampaikan oleh al-Waqidi, ia berkata: “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah kecuali telah mewakafkan tanah miliknya”. 

Dahulu semua sahabat berwakaf tanah, namun saat ini, harga tanah mahal dan tidak setiap orang memiliki tanah. Kalau pun ada yang memiliki tanah masih membutuhkannya atau tidak mau melepaskannya untuk berwakaf, maka berwakaf harus dimudahkan. Kemudahan berwakaf ini diwujudkan melalui wakaf uang karena setiap orang pastinya memiliki uang, dan melalui program wakaf uang, siapa pun berpartisipasi dengan mewakafkan uang yang dimilikinya baik sedikit atau banyak. 

Dengan partisipasi atau keterlibatan banyak orang dalam program wakaf uang, maka akan terkumpul uang wakaf dalam jumlah yang banyak sehingga peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial terwujud. Pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, kesehatan dapat dibangun dengan dana wakaf uang maupun dari hasil wakaf uang. Dengan begitu, wakif memperoleh manfaat wakaf berupa pahala yang terus mengalir selama hidup dan setelah meninggal dunia. Kesejahteraan maukuf alaih (penerima manfaat wakaf) meningkat.

photo
Pegawai Mandiri Syariah menerangkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah, di Jakarta, Senin (31/8). BSM meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf untuk pengembangan ekonomi Aceh - (Yogi Ardhi/Republika)

Investasi wakaf

Agar wakaf uang terjamin kemanfaatannya, maka diperlukan instrumen investasi wakaf uang yang aman sekaligus produktif atau memberikan imbal hasil yang kompetitif dan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Wakaf uang bukan dimaksudkan bendanya atau uangnya, tetapi bagaimana dengan uang wakaf itu mengalir manfaat untuk maukuf alaih (penerima manfaat wakaf). Untuk memperoleh manfaat dari uang wakaf, maka uang wakaf harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan yang akan disalurkan kepada maukuf alaih.

Investasi uang wakaf, seperti halnya investasi lainnya memiliki risiko padahal uang wakaf tunduk pada prinsip wakaf yaitu terjaga keabadiannya dan kemanfaatannya. Oleh karena itu, dalam menginvstasikan uang wakaf harus memperhatikan ketentuan atau batasan-batasan berikut ini: Instrumen investasi dan proyek yang dipilih harus sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan, menginvestasikan harta wakaf dalam beberapa jenis investasi untuk mengurangi terjadinya risiko, ada jaminan, jelas akadnya, dan dibuatkan dokumennya, membuat studi kelayakan usaha, memilih instrumen investasi yang paling aman, dan tidak berinvestasi pada instrumen investasi yang berisiko, investasi harta wakaf disesuaikan dengan benda wakaf untuk menjaga pokok wakafnya dan kemaslahatan maukuf alaih, dan membuat laporan berkala tentang kegiatan investasi wakaf dan menyampaikannya kepada stakeholder serta mempublikasikannya.

Investasi wakaf apalagi wakaf uang harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan atau batasan-batasan dalam menginvestasikannya, sehingga diperoleh jenis investasi yang paling sesuai untuk wakaf uang dengan imbal hasil yang kompetitif. 

Wakaf uang memang memiliki keluasan dan keluwesan dalam pelaksanaannya termasuk dalam investasinya. Meskipun memiliki kelebihan, wakaf uang juga memiliki banyak persoalan yang apabila tidak hati-hati atau salah dalam menyikapinya serta tidak tepat investasinya, dapat menyebabkan uang wakaf hilang atau manfaatnya hilang. Program penghimpunan wakaf uang tanpa disertai dengan perencanaan investasinya secara baik, hanya akan memperoleh uang wakaf tanpa manfaatnya atau ada manfaatnya tapi sedikit. Bahkan uang wakaf yang ada tergerus nilainya karena terkena inflasi atau berkurang jumlahnya karena terkena ketentuan biaya administrasi misalnya. 

Dalam rangka menyediakan instrumen investasi wakaf uang yang aman, ada jaminannya, menguntungkan, dan sesuai dengan syariah serta peraturan perundang-undangan, diluncurkanlah cash waqf linked sukuk (CWLS) pada pertemuan tahunan dana moneter internasional – Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali tanggal 12-14 Oktober 2018. Peluncuran CWLS ini sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan perwakafan nasional dengan menerbitkan sukuk sebagai instrumen invstasi wakaf uang. Sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk investasi wakaf uang ini diberi nama dengan SW001.

Retina dan Glukoma Center 

Program CWLS telah berhasil menghimpun uang wakaf sebanyak 50,8 miliar yang diinvestasikan dengan menempatkannya pada sukuk negara SW001 untuk jangka waktu 5 tahun. Penempatan uang wakaf pada sukuk negara ini menghasilkan diskonto dan imbal hasil untuk maukuf alaih berupa pembangunan Retina dan Glukoma center, pembelian alat kesehatan serta operasi katarak gratis bagi dhuafa. Dengan imbal hasil yang pasti diterima setiap bulannya, maka pembangunan Retina dan Glukoma Center tidak harus menunggu terkumpulnya dana imbal hasil selama 5 tahun. 

Skema pembiayaan dari bank syariah untuk mewujudkan Retina dan Glukoma Center dan pembelian alat kesehatannya menjadi keniscayaan dengan jaminan pembayaran cicilan yang bersumber dari imbal hasil sukuk selama 5 tahun. Maka sinergitas antara BWI dengan BNI Syariah sebagai bank pembiayaan berhasil mewujudkan Retina dan Glukoma Center di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD di Kota Serang tanpa harus menunggu 5 tahun.

photo
Bank Wakaf Mikro. Petugas melayani konsultasi nasabah di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di komplek Ponpes krapyak, Yogyakarta, Rabu (12/2) - (Wihdan HIdayat/Republika)

Retina dan Glukoma Center yang sudah terbangun dengan megah, lengkap dengan alat kesehatannya yang modern, akan diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Kesediaan Wakil Presiden meresmikan Retina dan Glukoma Center tentu sebagai penghargaan dan apresiasi atas keberhasilan pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang khususnya yang dintegrasikan dengan instrumen keuangan syariah, serta dukungan Beliau dalam menyukseskan Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) yang diresmikannya pada tanggal 14 September 2020. 

Dengan keberhasilan CWLS dalam mendukung pembangunan infrastruktur sosial dan pengembangan wakaf produktif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat (maukuf alaih), maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kembali CWLS dengan sebutan CWLS Ritel sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung gerakan wakaf nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Ritel seri SWR001, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Keuangan, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan uang wakafnya pada instumen investasi yang aman dan produktif.

CWLS Ritel seri SWR001 resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020, dengan mengusung tema “Kebaikan Jariyah Penuh Berkah”. Menteri Agama menilai peluncuran CWLS Ritel sebagai terobosan dan inovasi gerakan wakaf Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. “Ayo berwakaf, mari makmurkan negeri dengan keberkahan wakaf. "Mari berwakaf sebagai wujud kesalehan sosial dan refleksi semangat gotong royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia,” ajak Menteri Agama saat menyampaikan keynote speech dalam peluncuran CWLS Ritel yang berlangsung secara virtual. 

Selanjutnya menurut Manteri Agama bahwa, wakaf bukan sekedar mengapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tapi menyangkut nilai-nilai hidup manusia dan umat. Kebahagiaan dan kemuliaan tidak ditentukan oleh banyaknya harta. Kebahagiaan dan kemuliaan ada pada sikap berbagi dan memberi. “CWLS di negara kita mungkin instrumen pertama di dunia yang mengintegrasikan antara sektor keuangan sosial dan sektor keuangan komersial,’ tuturnya.

Perbedaan

photo
Bank Wakaf Mikro. Petugas melayani konsultasi nasabah di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di komplek Ponpes krapyak, Yogyakarta, Rabu (12/2) - (Wihdan HIdayat/Republika)

Lantas apa bedanya CWLS Ritel dengan CWLS. Pemerintah telah mengeluarkan 2 jenis instumen CWLS yaitu SW001 untuk CWLS dan SWR001 untuk CWLS Ritel, dengan perbedaan sebagai berikut: Wakif (investor), CWLS basisnya adalah institusi, sedangkan untuk CWLS Ritel basis wakifnya adalah individu dan institusi atau lembaga. Jangka waktu (tenor), CWLS memiliki tenor 5 tahun, sedangkan CWLS Ritel 2 tahun. Metode penjualan, CWLS dilakukan melalui private placement dengan minimum order Rp.50 miliar. Adapun CWLS Ritel melalui proses bookbuilding dengan minimum order 1 juta dan kelipatannya. Aset wakaf, CWLS dicatakan atas nama nazhir, sedangkan CWLS Ritel oleh nazhir pencatatannya dikuasakan kepada wakif (investor).

Instrumen CWLS Ritel memiliki fitur sebagai berikut: Merupakan instumen investasi dari wakaf uang temporer, diperuntukan untuk wakif individu dan institusi, tenor 2 tahun, tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, minimal pemesanan Rp.1 juta dan kelipatannya, setelah jatuh tempo 100% uang wakaf dikembalikan kepada wakif, dan wakif dapat memilih program/kegiatan sosial yang akan dibiayai oleh imbal hasil SWR001, yang telah terdaftar di masing-masing Mitra Distribusi (MIDIS) LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang).

Saat ini bank syariah (LKS-PWU) yang tergabung dalam Mitra Distribusi (MIDIS) CWLS Ritel seri SWR001 ada 4 bank syariah. Kedepannya akan semakin banyak bank syariah yang akan tergabung sebagai MIDIS. Ke-4 bank syariah tersebut adalah: Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. 

Wakif yang tertarik untuk ikut serta dalam program CWLS Ritel atau cara berwakaf dalam program CWLS Ritel adalah dengan mendatagi kantor MIDIS LKS-PWU atau akses ke sistem online MIDIS. Mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, buka rekening tabungan, rekening surat berharga dan single investor identification (SID), lalu sediakan dana di rekening tabungan. 

Investasi wakaf pada sukuk negara (CWLS dan CWLS Ritel) memiliki sejumlah keunggulan di antaranya: Imbal hasil yang kompetitif, tingkat risiko yang relatif aman karena dijamin oleh negara (sebagai kuasi dari risiko negara/souvereign risk), kepastian pokok kembali utuh dan tepat waktu bila akad wakafnya temporer, imbal hasilnya/manfaatnya dapat segera diterima oleh maukuf alaih dan pahala yang berlipat ganda mengalir kepada wakif karena wakafnya langsung produktif atau bermanfaat, dan program wakaf dikelola oleh nazhir resmi yang telah terdaftar dan mendapatkan rekomendasi serta pengawasan oleh BWI.

CWLS Ritel seri SWR001 masa penawarannya terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 12 November 2020. Adapun mekanisme berwakaf di dalam instrumen CWLS Ritel dilakukan dengan cara: wakif berwakaf uang baik untuk jangka waktu selamanya atau jangka waktu tertentu (temporer) yang diterima oleh nazhir. Kemudian oleh nazhir uang wakaf tersebut diinvestasikan ke dalam instrumen CWLS. Mekanisme pembeliannya dilakukan oleh wakif atas kuasa nazhir yang tertera di dalam akta ikrar wakaf. Hasil pengembangan investasi tersebut (dalam bentuk pembayaran kupon), disalurkan oleh nazhir sesuai dengan program yang dipilih oleh wakif. 

Saat jatuh tempo maka pokok investasi dari wakaf uang itu, akan kembali ke wakif melalui rekening yang ada di LKS-PWU tempat pembelian sukuk tersebut. Sementara bila wakafnya merupakan wakaf abadi, maka pokok investasi akan diteruskan ke rekening nazhir untuk diinvestasikan kembali oleh nazhir.      

Untuk nazhir yang sudah bergabung dalam program CWLS Ritel ada 8 nazhir yaitu: Baitul Mal Muamalat dengan program beasiswa pendidikan, Badan Wakaf Salman dengan program pembangunan masjid, Dompet Dhuafa dengan program pengobatan pasien dhuafa, Yayasan Hasanah Titik dengan program pengembangan ekonomi pesdantren, LazisMu dengan program peningkatan kesejahteraan guru, LazisNU dengan program beasiswa dan pemberdayaan UMKM, Yayasan BSM Ummat dengan program bantuan alat dengar bagi dhuafa dan program ketahanan pangan, dan Lembaga Kenazhiran BWI dengan program rumah sakit mata bagi dhuafa. 

Kedepan nazhir yang bergabung dalam program CWLS Ritel akan semakin banyak jumlahnya, mengingat pada dasarnya program ini terbuka untuk semua nazhir yang telah memenuhi syarat. Nazhir yang tergabung dalam proram CWLS disebut dengan nazhir khusus dan nazhir umum. Nazhir umum adalah BWI, sedangkan nazhir khusus adalah nazhir selain BWI. 

photo
CEO Rumah Zakat Nur Efendi memberikan sambutan pada pembukaan perdagangan sekaligus dalam rangka launching wakaf saham oleh rumah zakat dan MNC sekuritas di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/1). - (Republika/Prayogi)

Istilah nazhir umum dan nazhir khusus ini hanya ada pada program CWLS. Pertimbangannya adalah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa BWI dibentuk untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. CWLS sebagai sebuah instumen yang diterbitkan pemerintah sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengembangkan perwakafan nasional. Oleh karena itu, yang menjadi nazhir CWLS adalah BWI sebagai nazhir umum. Hanya saja BWI dapat mengikutsertakan nazhir lainnya sebagai nazhir khusus sehingga memudahkan dalam pelaksanaan program, pembinaan, pengawaan, dan pelaporan. 

Untuk menjadi nazhir khusus harus mendapat rekomendasi dari BWI dengan memenuhi persyaratannya, yaitu mengajukan surat permohonan kepada BWI, melampirkan foto kopi tanda bukti pendaftaran nazhir, profil nazhir terkini, dan laporan pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang serta pendistibusian hasil pengelolaan wakaf uang, dan surat pernyataan kepatuhan pada waqf core principles.

Bagi nazhir yang mengikuti program CWLS Ritel memperoleh beberapa keuntungan antara lain: nazhir mendapatkan alternatif investasi wakaf uang yang aman dan imbal hasil kompetitif, langusng menghasilkan dan tidak perlu menunggu waktu persiapan yang biasanya dibutuhkan bila melakukan investasi di sektor riil, nazhir dapat menawarkan produk wakaf baik temporer (2 tahun) maupun selamanya, imbal hasil CWLS yang diberikan per bulan dapat digunakan untuk membiayai program yang sudah dibuat untuk maukuf alaih.  

CWLS Ritel dengan fiturnya yang menjangkau wakif individu dan institusi dengan minimal wakaf uang 1 juta dan kelipatannya, bisa dengan wakaf uang selamanya atau temporer, tenornya 2 tahun dengan imbalan yang kompetitif, dan fitur-fitur lainnya, merupakan upaya menghidupkan sunnah wakaf. Cendikiawan muslim Tahir bin ‘Asyur menyebutkan bahwa wakaf harus diperbanyak karena kemaslahatannya yang umum dan khusus. Syariah telah menjadikan wakaf sebagai amalan yang pahalanya tidak terputus. Wakaf juga harus dipermudah dan diperluas pelaksanaannya agar muncul kemauan berwakaf dengan dorongan agama dan keluhuran akhlak. Sukses CWLS Ritel, sukses wakaf, berkah melimpah untuk wakif, nazhir, maukuf alaih, stakeholder wakaf, bangsa dan negara. Amin

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat