Sejumlah paguyuban yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mengikuti pawai pilkada damai di Taman Tugu Soekarno, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/10). | Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Nasional

Bawaslu: Sulit Bubarkan Pelanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu membutuhkan bantuan untuk membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengakui, pihaknya belum bisa membubarkan sejumlah kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut dia, alasannya karena jumlah massa yang terlibat terlalu besar.

"Memang masih kita temukan juga kegiatan yang melanggar jumlah peserta, tetapi belum bisa dibubarkan," ujar Abhan dalam rapat daring evaluasi pelaksanaan pilkada, Jumat (16/10).

Ia meminta kelompok kerja pencegahan Covid-19 di masing-masing daerah berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan. Di sisi lain, Abhan menyebut, Bawaslu membutuhkan dukungan kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu.

"Jika hanya beban Bawaslu, tentu tidak akan mampu membubarkan sekian ratus orang, bahkan sampai ribuan, sedangkan Bawaslu hanya tiga sampai lima anggota," ujar Abhan.

Ia mengatakan, secara formal sebetulnya Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Namun, eksekusi penindakan memerlukan kerja sama pihak yang berwenang.

Abhan memaparkan, dalam 10 hari kedua pengawasan kampanye Pilkada 2020, yakni 6-15 Oktober, terdapat 16.468 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau kampanye terbatas. Banyaknya kampanye tatap muka tersebut berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa jumlah peserta kampanye yang hadir melebihi ketentuan peraturan KPU.

KPU mencatat, hingga Kamis (15/10) terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring. "Dan 3.389 kampanye (99,7 persen) kampanye dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meskipun kampanye tatap muka masih masif, KPU mengeklaim, hanya sembilan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Di sisi lain, KPU telah menerima pendaftaran 6.319 akun media sosial resmi 665 pasangan calon hingga 13 Oktober 2020. Jumlah itu terdiri dari 391 jumlah akun medsos paslon gubernur serta 5.928 akun medsos paslon bupati dan wali kota dalam Pilkada 2020.

"Sebanyak 665 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 728 paslon (91,5) persen," ujar Raka Sandi kepada Republika, Jumat (16/10). Sementara, 34 paslon hingga saat ini belum mendaftarkan akun medsosnya dan 29 paslon tidak mendaftarkan akun medsosnya.

Raka menyebutkan, Facebook menjadi medsos yang paling banyak digunakan paslon dalam berkampanye. Ia memerinci, ada 4.256 akun Facebook dari paslon yang sudah didaftarkan kepada KPU. Berikutnya, 1.111 akun Instagram, 278 akun Youtube, 175 akun Twitter, tujuh akun Tiktok, dan 22 akun medsos lainnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat