Rektor IPB Arif Satria (tengah). | ANTARA FOTO

Nasional

Forum Rektor Siapkan Masukan UU Ciptaker 

Forum Rektor akan mengajukan usulan UU Ciptaker jika sudah mencermati pasal demi pasal.

JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, pekan lalu. Ketua FRI Arif Satria mengakui, pengesahan UU Ciptaker memunculkan berbagai reaksi di masyarakat.

FRI menjanjikan akan segera mengajukan usulan terhadap UU Ciptaker jika sudah mencermati pasal demi pasal yang disahkan DPR. “FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” tutur Arif dalam pernyataan sikapnya yang diterima Republika, Ahad (11/10)

FRI, kata Arif, memahami dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang per tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru. Upaya ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum.

Pemerintah juga perlu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek. 

photo
Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10). - (IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO)

Menurut Arif Satria, hal itulah yang mendasari semangat UU Ciptaker. Namun, FRI menilai upaya tersebut harusnya dilakukan dengan lebih berhati-hati, memperluas partisipasi publik, melibatkan banyak ahli, serta dilakukan dalam waktu yang lebih tepat.

Hal ini penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan. Faktanya, DPR sudah mengesahkan UU tersebut sehingga memunculkan banyak reaksi penolakan yang berujung pada aksi unjuk rasa penolakan dari berbagai pihak selama pekan kemarin. 

Menanggapi situasi yang terjadi ini, FRI berharap pemerintah dan DPR selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan kritis dari berbagai pihak. FRI menilai seluruh pihak yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

FRI juga memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal biasa. Arif mengimbau seluruh pihak bisa saling menahan diri. “Terkait perbedaan pendapat dalam merespons UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran yang konstitusional,” tegas Arif.

FRI juga menyatakan, proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak. Mereka diminta terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.

Arif menegaskan, prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, FRI menyayangkan adanya sebagian aksi demo yang diwarnai aksi anarkistis. 

FRI mengajak akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-objektif. Pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika diminta selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. 

Sukar di MK

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh publik terkait UU Ciptaker kemungkinan akan berakhir dengan hampa. Hal tersebut menyusul permintaan dukungan dari Presiden Joko Widodo kepada MK. "Pengajuan gugatan ke MK kemungkinan bakal percuma kalau kondisinya seperti itu," kata Feri Amsari, di Jakarta, Ahad (11/10).

Menurutnya, MK tidak dapat menguji UU Omnibus Law karena mereka telah menerima "sogok" dari DPR dan pemerintah. Suap tersebut berbentuk perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi. Dia menilai, kondisi ini telah membentuk benturan kepentingan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang ini mengatakan, ini mengingat para hakim konstitusi menerima sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara. Sikap Jokowi yang meminta dukungan kepada MK guna memperlancar Omnibus Law semakin memperkuat dugaan konflik kepentingan.

Tidak semestinya, kata Feri, pihak yang berperkara bertemu dengan hakim lalu mengutarakan permohonan tertentu. Sikap permintaan dukungan dari MK tersebut merupakan tindakan tidak etis. Menurutnya, langkah ini tercela yang tidak semestinya diperbuat Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945

"Jika terdapat konflik kepentingan hakim tidak boleh menyidangkan perkara. Begitu etikanya dalam Banglore principals dan etika hakim konstitusi," kata Feri lagi.

Sebelumnya, Jokowi sempat meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Hal itu disampaikan dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang digelar pada Selasa, 28 Januari 2020.

Kegiatan itu dihadiri Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat