Nasional
Penananganan Covid-19 di Lapas Belum Jelas
Napi yang terkonfirmasi positif tidak akan diisolasi di lapas.
JAKARTA -- Penanganan Covid-19 bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) belum jelas. Hal itu terlihat dari pernyataan petugas penanganan Covid-19 dan pihak lapas yang tidak searah. Sementara, penularan kasus Covid-19 di dalam lapas terus terjadi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta unit pelaksana teknis (UPT) lapas dan rumah tahanan (rutan) di daerah menyediakan blok terpisah untuk mengisolasi narapidana (napi) yang positif. Isolasi mandiri, kata dia, lebih baik dilakukan di dalam lingkungan lapas, tapi di blok yang terpisah dari napi lainnya.
"Tentu, atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham setempat," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor Presiden, Selasa (6/10).
Apabila lapas atau rutan tidak mampu menyediakan fasilitas isolasi mandiri, napi bisa diisolasi secara ketat di rumah sakit rujukan terdekat. Selanjutnya, apabila RS rujukan pun tidak terdapat dalam jarak yang terjangkau, napi positif Covid-19 dibawa ke UPT Pemasyarakatan atau lapas lainnya yang memiliki fasilitas isolasi mandiri. UPT Pemasyarakat, termasuk lapas dan rutan, juga diminta mengoptimalkan fasilitas klinik kesehatan yang ada di dalam kompleks.
Sementara, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, napi yang terkonfirmasi positif tidak akan diisolasi di lapas. "Penanganannya tetap dibawa ke rumah sakit rujukan di daerah setempat. Itu sesuai dengan koordinasi dengan gugus tugas di setiap daerah," kata Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia mengatakan, setiap lapas memang memiliki ruang isolasi, tapi tidak dipergunakan bagi narapidana yang telah terkonfirmasi positif korona. Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus pandemi di lingkungan lapas. "Kalau yang sudah terkonfirmasi positif sudah pasti dibawa ke luar lapas, artinya di rumah sakit rujukan Covid-19," katanya.
Ruang isolasi di setiap lapas disediakan bagi narapidana baru yang akan menjalani masa hukuman. Di antaranya, mereka yang baru mendapatkan putusan pengadilan dan akan ditempatkan di lapas. "Wajib disolasi 14 hari. Tapi, kalau perawatan harus di rumah sakit, termasuk yang OTG," katanya.
Rika mengakui, penularan Covid-19 di lapas terus bertambah, termasuk melonjaknya paparan Covid-19 di lapas perempuan Pekanbaru, Riau. Namun, apa yang disampaikan Rika berbeda dengan pengakuan petugas di lapas perempuan tersebut.
Hingga Senin (5/10), jumlah napi positif Covid-19 di Riau sudah 44 orang. Perawat lapas perempuan Pekanbaru, Ina Kurniasih, mengatakan, lapas itu kini menjadi klaster penularan cukup besar. “Jumlahnya sekarang 44 orang yang terkonfirmasi dari warga binaan,” kata Ina, Senin (5/10).
Pihak lapas kini menambah ruang isolasi mandiri untuk napi yang sakit menjadi enam ruangan terpisah. Mereka dibagi berdasarkan kondisi kesehatan dari yang OTG, gejala ringan, dan yang sudah pulih dari gejala. Ruangan itu berukuran 4x5 meter dan napi yang sakit wajib selalu mengenakan masker.
Namun, tidak ada penjelasan bagaimana 44 napi terpapar diisolasi di enam ruangan itu. “Yang sembuh belum ada karena karantina belum 14 hari. Kondisi mereka setiap hari dipantau,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.