Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Menabung Emas

Menabung emas itu boleh selama emas yang dibeli tersebut ada dan jelas spesifikasinya.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Saat ini harga emas cenderung naik sehingga menjadi pilihan untuk menempatkan dana saat pandemi ini dengan membeli emas, kemudian dititipkan di lembaga keuangan (menabung emas). Menurut Ustaz bagaimana? Bolehkah kita beli emas, setelah itu kita titipkan di lembaga keuangan syariah? Mohon penjelasan Ustaz, terima kasih. -- Ibu Indah, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb.

Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan. Kesimpulan ini akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, menabung emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Menabung emas juga merupakan layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Intinya, beli kemudian dititipkan ke bank syariah sebagai tabungan sehingga yang ditabung bukan uang, melainkan emas.

Kedua, saat emas tersebut dibeli secara tunai, emasnya harus ada dan bisa diserahterimakan karena itu menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, membeli emas fiktif itu tidak diperbolehkan karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.

Saat emas tersebut diperjualbelikan secara daring dan tidak tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), harus jelas kriteria dan spesifikasinya (maushuf) agar sesuai dengan keinginan pembeli (terhindar dari gharar dan tidak merugikan).

Ketiga, saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu'ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu'ayyan.

Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya di bank syariah, jelas hak dan kewajibannya. Apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, kapan dan bagaimana emas tersebut diserahterimakan, serta siapa yang bertanggung jawab atas biaya segregasi atau pemotongan (jika ada) dan biaya pengirimannya.

Hal itu seperti standar syariah AAOIFI nomor 57 tentang emas. Serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan (allocated); lengkap dengan nomornya, dan ciri-ciri lainnya yang membedakannya dengan emas yang lain, dan diterbitkan pada hari transaksi dari institusi yang legal, yang memungkinkan pembeli bisa menerima fisik emas tersebut kapan saja.

Emas juga boleh dimiliki secara porsi (syuyu'), di mana setiap syarik itu memiliki porsi tertentu dari total emas sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan. Bagi yang memiliki porsi tersebut dapat meminta bagiannya untuk disegregasi tanpa merugikan syarik yang lain. Ia juga boleh menjualnya kepada pihak lain sesuai dengan kondisinya tanpa segregasi.

Keempat, tempat atau perusahaan yang menjual produk menabung emas tersebut adalah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.

Dari aspek fikih prioritas dan syariah, menabung emas di lembaga keuangan syariah itu lebih baik dan lebih berkah karena produk menabung emasnya diawasi oleh otoritas dan Dewan Pengawas Syariah di institusi tersebut.

Kelima, jika menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, akan ditemukan pandangan yang membolehkan dan tidak membolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa memilih pandangan yang membolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Di samping itu, sebagaimana kaidah fikih: Keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat). (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat