Nasional
KPK Desak MA Berikan Salinan PK
Yang diharapkan dari MA agar salinan putusan perkara bisa segera diperoleh KPK.
JAKARTA -- Tren pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) terus terjadi. Pekan ini, tiga terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el)dan proyek Hambalang mendapat pengurangan hukuman hingga enam tahun penjara. Sebelumnya, MA sudah menyunat hukuman 20 koruptor lainnya. Kritikan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun seperti tidak diindahkan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun mendesak MA memberikan salinan lengkap putusan PK 23 napi korupsi tersebut kepada KPK. Sebab, kata dia, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK. "Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," kata Nawawi, kemarin.
Pada Selasa (29/9) MA memangkas hukuman terpidana korupsi proyek KTP-el, Irman dan Sugiharto. Pada Rabu (30/9) MA kembali memotong hukuman terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum. Hukuman mantan ketua umum partai Demokrat itu dipotong dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Nawawi pun meminta masyarakat menilai sendiri bagaimana perlakuan hukum terhadap para koruptor tersebut. "Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan PK tersebut," kata mantan hakim tersebut.
Menjawab permintaan KPK tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, putusan tersebut masih dalam proses minutasi sehingga belum dikirim ke KPK. Ia menjelaskan, proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, serta kehati-hatian.
"Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang," terang Abdulah, Kamis (1/10). Abdullah mengungkapkan, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan seperti adanya pembatasan dan kerja di rumah.
MA, sambung Abdullah, sangat memahami lembaga antirasuah yang terus mempertanyakan ihwal salinan putusan. "Pertanyaan KPK sah sah saja karena KPK selaku penyidik dan penuntutnya," ucap Abdullah.
Namun, ia kembali menegaskan, Majelis Hakim tidak bisa dipaksakan oleh jaksa atau penuntut umum. Hakim memiliki independensi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayuz menyatakan, belum ada indikasi masalah dalam putusan hakim tersebut. Menurut dia, selama tidak ada potensi pelanggaran etik, apa pun putusan majelis hakim harus dihormati. "Substansi putusan PK menambah hukuman atau ada pengurangan hukuman adalah independensi hakim," kata Jaja, kemarin.
Gerus kepercayaan
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksono memandang fenomena tersebut akan semakin mengurangi kepercayaan publik pada penegakan hukum di Tanah Air. Padahal, disparitas pidana selama ini sudah cukup tajam. Yang perlu dipertanyakan, kata Ganjar, adalah apa pertimbangan para hakim ketika mengurangi atau menambah hukuman tersebut.
"Pengurangan pidana koruptor menguatkan kecurigaan masyarakat bahwa ada indikasi main mata dengan aparat penegak hukum, terutama hakim," ujar Gandjar, Kamis (1/10).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, putusan PK MA belakangan ini telah meruntuhkan rasa keadilan. Menurut ICW, implikasi serius akibat putusan PK tersebut adalah menjauhnya efek jera pada tindakan korupsi. "Kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK (juga) akan menjadi sia-sia saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.