Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Edwin Dwi Putranto/Republika

Kabar Utama

Tarif Termahal Sertifikasi Halal Bisa Rp 4,89 Juta

UMKM dapat melakukan self declare untuk mendapatkan sertifikasi halal.

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan, tarif sertifikasi halal ditetapkan dalam rentang Rp 0 rupiah hingga Rp 4,89 juta. Namun, tarif ini masih bersifat usulan karena belum resmi ditetapkan dalam beleid hukum terkait, yakni peraturan menteri keuangan (PMK).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan, penetapan tarif layanan sertifikasi halal merupakan hal yang mendesak. Karena untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan dan transparansi dalam layanan jaminan produk halal (JPH).

Perinciannya, tarif terbagi untuk kegiatan usaha dalam negeri dan kegiatan usaha luar negeri. Dalam klaster dalam negeri, omzet Rp 1 miliar per tahun dikenai tarif Rp 0, kemudian omzet yang sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar dikenai Rp 1.630.000 (Golongan I), Rp 2.852.000 (Golongan II), Rp 3.260.000 (Golongan III), dan Rp 4.075.000 (Golongan IV).

Sementara kegiatan usaha luar negeri dipukul rata. "Tarifnya, Rp 4,89 juta," kata Wamenag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (28/9). 

Kegiatan usaha di dalam negeri dengan omzet kurang dari Rp 1 miliar juga dibebaskan dari biaya pendaftaran sertifikat halal. Sedangkan, omzet yang sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar dikenai biaya Rp 388.500 sampai Rp 414.400. Biaya pendaftaran untuk kegiatan usaha di luar negeri sebesar Rp 499.500.

Sejauh ini tarif layanan sertifikasi halal belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Padahal, pemberian kewajiban sertifikasi halal untuk dunia usaha sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang seharusnya dimulai sejak Oktober 2019.

Zainut mengatakan, belum adanya tarif sertifikasi halal telah memberikan berbagai implikasi. Di antaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan layanan umum (BLU) yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal tidak akan berjalan dengan efektif. Khususnya, dalam mencapai target pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Di sisi lain, Zainut menambahkan, BPJPH tidak dapat memanfaatkan aset yang dimiliki untuk mengembangkan unit bisnis. Implikasi berikutnya, negara tidak dapat menerima PNBP dari proses sertifikasi produk halal. "Berikutnya, tidak ada akuntabilitas pembiayaan sertifikasi halal," ujar dia.

Zainut menjelaskan, pihaknya akan membahas usulan tarif ini secara lebih lanjut dan intensif dengan Kemenkeu. Terutama dengan melakukan beberapa penyesuaian terhadap poin sertifikasi halal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini masih terus dibahas bersama DPR.

Sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyebutkan, usulan detail tarif yang disampaikan Zainut sudah melalui proses panjang. Banyak pemangku kepentingan terlibat di dalamnya, termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Andin Hadiyanto mengatakan, kesepakatan besaran tarif sudah relatif mengerucut sejak Juni dan harus dilihat sekali lagi. "Jadi, sudah mengerucut pembahasannya. Hampir di ujung," ujar dia.

Andin memberikan isyarat, regulasi mengenai tarif sertifikasi halal akan dikeluarkan setelah pembahasan RUU Cipta Kerja rampung. Sebab, rancangan beleid tersebut memuat beberapa poin  yang menyangkut tarif sertifikasi halal, termasuk pembebasan biaya untuk UMK.

Dengan keterkaitan dari dua regulasi ini, Andin mengatakan, pemerintah akan melihat hasil akhir beleid RUU Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum mengeluarkan PMK. "Karena ada Cipta Kerja, kita tunggu saja sampai (Rancangan) UU Cipta Kerja selesai, baru kita selaraskan lagi," kata dia.

Andin menjelaskan, usulan tarif sebenarnya sudah ada sejak September 2019 atau satu bulan sebelum pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Namun, usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut belum memasukkan ketentuan tarif Rp 0 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Setelah melalui beberapa diskusi, tarif sertifikasi halal untuk UMK pun dibebaskan. Hanya, Andin mengatakan, saat itu BPJPH belum memiliki prosedur operasional standar (POS) sehingga berpotensi sulit untuk melakukan implementasinya di lapangan. "Artinya, kalau toh sudah ada tarif, tidak bisa eksekusi karena belum ada SOP," ujar dia.

Andin mengatakan, pihaknya terus membahas ketentuan tarif sembari menunggu prosedur operasional standar BPJPH yang pada akhirnya dirilis April lalu. Satu bulan kemudian, penetapan usulan tarif yang dibuat per golongan pun dikeluarkan. Usulan ini disampaikan Kemenag yang akan menjadi pedoman bagi Kemenkeu untuk menetapkan tarif dalam PMK. Kendala penetapan tarif kembali terjadi pada Juni. Saat itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mulai dibahas di DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebutkan, lamanya penerbitan PMK menjadi faktor utama terhambatnya pelaksanaan kewajiban sertifikasi produk halal. Padahal, ketentuan ini sudah harus diimplementasikan sejak 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dikeluarkan.

Yandri menunjuk, persoalan utamanya berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlalu lama mengeluarkan regulasi tarif sertifikasi halal. Padahal, tarif ini dibutuhkan BPJPH untuk menjalankan amanatnya. "Kecuali, BPJPH diberikan mandat untuk mengeluarkan tarif, tapi ini kan kewenangannya di menteri keuangan," kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Yandri meminta agar Kemenkeu mempercepat penerbitan PMK yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja sebagai upaya mengoptimalkan peran BPJPH.

Yandri menambahkan, sertifikasi produk halal tidak boleh memberatkan pelaku UMKM, di antaranya dengan menyederhanakan prosedur dan keringanan biaya. Kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi dan menjamin ketersediaan tempat hingga alat pengujian sampel juga harus diberikan. 

UKM Bisa Self Declare

Pemerintah juga menyatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan self declare untuk mendapatkan sertifikasi halal. Artinya, mereka cukup membuat pernyataan dari mereka sendiri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk disertifikasi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mekanisme self declare bagi UMKM sudah mendapat kesepakatan dari Badan Legislasi DPR. Tepatnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. "Ini hal penting yang sudah disepakati," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/9).

Andin menambahkan, pihaknya akan membahas lagi dengan Kementerian Agama dan BPJPH untuk memastikan mekanisme self declare lebih detail. Secara umum, sistemnya adalah memanfaatkan deklarasi diri dari UMKM. Apabila sudah memenuhi syarat tertentu, suatu UMKM bisa menyebutkan, produk yang dijual memang halal.

Nantinya, Andin mengatakan, Kementerian Agama mungkin bisa melakukan post audit secara acak. Langkah ini diyakini akan efektif dalam memasifkan sertifikasi halal, terutama untuk UMKM yang jumlahnya banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Andin, setidaknya ada 3,7 juta UMKM yang tersebar di Indonesia.

photo
Pekerja UMKM menyelesaikan produksi tahu di Cisaranten, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mengusulkan sekitar 150 ribu pelaku UMKM untuk mendapat subsidi bantuan modal usaha produktif dari pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. - (RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO)

Dengan jumlah tersebut, Andin memperkirakan, setidaknya butuh waktu lebih dari 23 tahun bagi seluruh UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi, saat ini, hanya ada satu Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Andin menyebutkan, dengan mekanisme self declare, BPJPH cukup mengeluarkan sertifikat elektronik setelah mendapatkan deklarasi dari UMKM. "Sehingga prosesnya cepat, tidak perlu tunggu 23 tahun," ucapnya.

Ia mengakui, ketersediaan anggaran untuk membiayai sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) jadi salah satu kendala penetapan tarif sertifikasi. Andin  mengilustrasikan, pelaku UMK setidaknya membutuhkan biaya Rp 3,4 juta untuk melakukan proses sertifikasi. Sementara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMK di Indonesia mencapai 3,7 juta.

Artinya, total anggaran yang dibutuhkan untuk UMK mendapatkan sertifikat halal mencapai Rp 12,6 triliun. Jika merujuk pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sedang dalam tahap pembahasan, biaya tersebut akan ditanggung pemerintah 100 persen. “Ini harus dialokasikan anggarannya. Kita pikirkan di situ," ucap Andin.

Kebijakan itu telah menjadi amanat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diakomodasi dalam Rancangan PMK. Dalam PMK itu, Andin mengatakan, Kemenkeu akan menetapkan tarif dalam bentuk range atau rentang. 

Salah satunya, ditujukan untuk memberi ruang bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan subsidi silang. Nantinya, selisih yang didapatkan dari tarif sertifikasi halal pengusaha besar, bisa digunakan untuk membayar tarif UMK.  

photo
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan agar mendapat sertifikasi halal yang ditargetkan bisa menyasar 935 pelaku IKM. - (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Kebijakan itu juga dilakukan untuk memudahkan proses implementasinya. "Agak sulit Kemenkeu menetapkan tarif sampai secara perinci ke tiap pelaku usaha. Bahkan, dalam usaha mikro kecil pun, variasinya macam-macam," ujar Andin.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, self declare akan ditujukan untuk UMKM karena termasuk dalam usaha yang minim atau tidak ada risiko. Mekanisme ini juga akan mengurangi beban pemerintah, mengingat Kemenkeu berencana menanggung 100 persen tarif sertifikasi halal untuk UMKM.

Sukoso menuturkan, mekanismenya akan disiapkan dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang kini masih dibahas di internal BPJPH. "Mekanismenya tertuang di situ. Bagaimana sebuah sertifikat betul-betul konsisten dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakan, BPJPH sendiri sudah aktif mengeluarkan sertifikat halal sejak kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 17 Oktober 2019. Setidaknya, 600 pelaku usaha dengan lebih dari 2.000 produk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka tersebar di hampir 28 provinsi di Indonesia.

Besaran tarif layanannya masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Di dalamnya tertulis, selama PMK mengenai tarif layanan sertifikasi halal belum keluar, proses sertifikasi akan menggunakan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat