Kabar Utama
Pesantren Diimbau Laporkan Pungli
Irjen Kemenag bentuk Saber Pungli untuk tangani dugaan pungli bantuan pesantren.
JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum terhadap bantuan operasional pesantren (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDT). Zainut meminta masyarakat melaporkan jika menemukan kejadian tersebut.
"Dari Bapak Irjen (Kemenag) juga sudah membentuk saber pungli, bahkan kami juga sudah membuka hotline untuk laporan-laporan dari masyarakat," kata Zainut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Zainut mempersilakan masyarakat untuk mengadukan temuan adanya pungli terhadap BOP madrasah dan pesantren. Wamenag menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan, diberikan sesuai dengan yang berhak mendapatkan, sesuai dengan tepat anggaran, tepat waktu, tepat administrasi, dan juga tepat guna, saya kira ini menjadi komitmen kami," ujarnya.
Sejauh ini, dugaan pungli BOP sudah diendus berbagai pihak di berbagai daerah. Di Jawa Barat, Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli mendalami dugaan pungli dana madrasah diniyah takmiliyah awaliyah. Modus di Jawa Barat, pungli diminta dan diserahkan setelah dana disalurkan langsung ke madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros juga mengaku tengah mendalami pungli yang dilakukan oknum pejabat setempat terhadap dana BOP. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros Dhevid Setiawan mengatakan, dugaan pidana tersebut terjadi di 14 madrasah diniyah dan di 21 ponpes. Dana yang dikutip berkisar dari 10 persen hingga 15 persen yang semestinya diterima lembaga pendidikan.
Ketua Pimpinan Pusat RMI PBNU KH Abdul Ghaffar Rozin juga menerima laporan pungli yang mengatasnamakan anggota DPR, parpol, hingga asosiasi. Pemotongan BOP besarannya bervariasi. Mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 5 juta, ada yang 10 persen sampai dengan 35 persen.
Anggaran BOP yang total senilai Rp 2,6 triliun diperuntukkan bagi 21.173 pesantren, 62.153 MDT, 112.008 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 14.115 lembaga. Madrasah dan LPTQ/TPQ mendapatkan dana bantuan masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan, untuk bantuan yang jumlahnya berkisar dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, ini bergantung pada jumlah santri.
Untuk tahap pertama Agustus lalu, bantuan operasional yang dicairkan sejumlah Rp 930.835.000.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 MDT, 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengiyakan temuan dugaan pungli BOP tersebut. "Ada yang minta 5 persen, ada yang 10 persen. Luar biasa ini, Pak. Kok tega-teganya? Maka, kami semua, saya yakin dari meja pimpinan mengutuk potongan ini yang terjadi di lapangan," kata Ihsan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan tersebut yakin kabar dugaan pungli terhadap BOP untuk madrasah dan pesantren sudah terdengar oleh Kemenag. Ihsan pun mendesak Kementerian Agama tidak tinggal diam menyikapi adanya potongan-potongan tersebut. "Kalau kita diam, nanti orang jahat yang masuk. Kita ini orang-orang baik semua, saya yakin kita orang baik semua di sini, makanya kita harus cari cara bagaimana caranya jangan sampai ada dipotong," tuturnya.
Ihsan juga meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) cepat menerbitkan aturan untuk menghindari adanya pungli. Ihsan mengakui, hal tersebut menjadi tanggung jawab DPR dan Kementerian Agama lantaran sejak awal tidak membuat aturan yang jelas sehingga memunculkan sejumlah persoalan.
Pihaknya mendorong adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana BOP untuk madrasah DTA dan pesantren. "Kita harus bertindak cepat, Pak, masih ada tahap kedua dan tahap ketiga. Jadi, sekali lagi kami mohon, karena ini bukan ranah kami untuk memberikan petunjuk teknis, kami mohon Kementerian Agama untuk segera melakukan penertiban permasalahan BOP ini," kata dia.
Terlepas dari persoalan dugaan pungli tersebut, dalam rapat kemarin Kemenag sepakat dengan usulan Komisi VIII DPR terkait kelanjutan BOP agar tidak berhenti pada tahun anggaran 2020. "Komitmen kami ialah bagaimana terus adanya kelanjutan BOP ini. Dengan angka Rp 2,7 triliun, saya kira ini bentuk kepedulian negara kepada pesantren," kata Zainut Tauhid dalam rapat kerja.
Meskipun dana BOP belum teranggarkan pada tahun anggaran 2021, Kemenag berharap BOP tersebut bisa diajukan pada pembahasan APBN Perubahan. "Pengajuan tersebut tentunya untuk mendukung biaya operasional pondok pesantren di seluruh wilayah Tanah Air," ujar Zainut Tauhid.
Kemenag berharap peran DPR, terutama Komisi VIII, untuk mendukung pengajuan dana BOP pada APBN Perubahan 2021. "Kami sangat berharap sekali dukungan Komisi VIII agar niat mulia ini juga bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Sementara tiu, untuk tahun anggaran 2022, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan, kementerian terkait sepakat memasukkan usulan dana BOP ke pagu anggaran. Apalagi, keberadaan pondok pesantren saat ini telah semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, hampir 21 ribu pondok pesantren mendapatkan dana BOP pada 2020 yang berasal dari dana tambahan sebesar Rp 2,6 triliun di anggaran berjalan. Pondok pesantren di Tanah Air, menurut Yandri, menanyakan kelanjutan dari dana BOP tersebut.
Oleh karena itu, Komisi VIII berharap tetap berlanjut. "Kami berharap tahun 2022 atau APBN Perubahan 2021 mohon dimasukkan. Supaya pondok pesantren dan madrasah, taman pengajian Alquran, merasa senang karena ada kepedulian negara," kata anggota Fraksi PAN tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.