Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Nasional

Kebakaran Gedung Kejakgung Terkait Kasus?

Kabareskrim diharap cepat menemukan motif dugaan pembakaran gedung Kejakgung.

JAKARTA -- Hasil gelar gelar perkara Mabes Polri terkait kebakaran yang melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Sabtu (22/8) lalu mengkonfirmasi kecurigaan sejumlah pihak bahwa kebakaran terjadi secara sengaja. Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor, sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena sengaja dinyalakan.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan khawatir dugaan pembakaraan itu terkait dua kasus besar yang kini ditangani Kejakgung, yaitu skandal Djoko Sugiarto Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kasus gagal bayar Jiwasraya. 

"Melihat apa yang pernah terjadi sebelumnya ditambah dengan temuan dari Kabareskrim Polri, saya melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, memang ada upaya sabotase terhadap Gedung Kejaksaan dalam rangka menutupi kasus tertentu," kata Hinca saat dikonfirmasi Republika, Jumat (18/9).

Kedua, lanjut Hinca, diduga ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejakgung agar tidak melanjutkan kasus tertentu. "Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan, sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," ujar Politikus Demokrat ini. 

Kejadian sebelumnya yang dimaksud Hinca adalah kebakaran yang menghilangkan bukti kasus BLBI pada 1997. Hinca menceritakan, pada Desember 1997, menara A Bank Indonesia lantai 23-25 terbakar di saat Kejakgung menangani kasus penyelewenangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Jaksa Agung saat itu, Marzuki Darusman, menyatakan banyak dokumen BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu. Nahasnya, kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI.

Karena itu, kata dia, gerak cepat kepolisian diperlukan. Dengan demikian, rakyat tidak terus berspekulasi karena mereka butuh fakta yang terbukti dan memastikan penegakan hukum di Indonesia itu tidak mudah diintimidasi.

Pada Kamis (17/9), Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana dalam kebakaran gedung Kejakgung pada Sabtu (22/8). Kecepatan api yang menjalar diduga karena ada akseleran berupa cairan pembersih ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon. 

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame (api yang dinyalakan),” ujar Listyo.

Bareskrim pun memutuskan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian bakal mengenakan pasal 187 KUHP soal kesengajaan melakukan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun, bahkan seumur hidup jika ada korban. Kepolisian juga menyiapkan Pasal 188 KUHP soal kelalaian yang berakibat kebakaran.

“Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa potensial suspek. Kami akan memburu tersangka dan kami akan sampaikan informasi selanjutnya," kata Listyo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan pidana tersebut, terlebih Kejakgung tengah menangani perkara besar seperti Djoko Tjandra. Menurut dia, ada dugaan di masyarakat bahwa banyak bukti kasus yang ikut terbakar. "Sebagai contoh, CCTV di ruangan jaksa Pinangki," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (18/9).

Untuk membongkar praktik kejahatan, kata Kurnia, tak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara. Akan tetapi, alat bukti lain juga tidak kalah penting. "ICW mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," katanya.

Kurnia mengatakan, ICW mengusulkan agar kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK menindaklanjuti temuan atas kasus tersebut. Bukan tidak mungkin ada sosok atau kelompok tertentu yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, keterlibatan KPK merupakan hal penting, terutama untuk melihat motif di balik terbakarnya gedung.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat