Anggota Satpol PP dan Polisi Lalu Lintas memberhentikan sopir mobil tidak bermasker dalam Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Kalla: PSBB Butuh Ketegasan 

Keberhasilan PSBB dalam menekan laju penyebaran Covid-19 amat bergantung pada dua hal.

JAKARTA -- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyoroti situasi pagebluk Covid-19 di DKI Jakarta. Menurut Kalla, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota harus diikuti dengan kedisiplinan masyarakat dan ketegasan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

JK menegaskan, keberhasilan PSBB dalam menekan laju penyebaran Covid-19 amat bergantung kepada kedua hal tersebut. Hanya sanksi dan ketegasan dari pemerintah, sambung mantan wapres ini, yang dapat mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

"Karena itu pemerintah harus tegas dan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar disipilin," ujar JK dalam keterangannya, Kamis (17/9), saat menghadiri HUT ke-75 PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan.

JK mengatakan, hal tersebut dilakukan negara-negara yang telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19. ”Menurunkan penyebaran Covid-19 dengan membangun kedisiplinan," ujar JK.

Dalam kesempatan itu, JK juga meminta partisipasi masyarakat dan pengusaha untuk ikut memerangi Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia, tak terkecuali di wilayah DKI Jakarta. 

Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan. Sementara para pengusaha diharapkan dapat mendukung kegiatan PMI untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Ia mengatakan, PMI selama masa pandemi gencar melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat. 

JK mengatakan, ada dua cara untuk mengatasi wabah Covid-19, yaitu dengan 'hindari' dan 'matikan'. "Hindari adalah dengan melakukan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) dan itu butuh partisipasi masyarakat untuk disiplin menjalankannya," kata JK.

Sedangkan 'matikan', lanjut JK, salah satunya adalah melalui upaya yang dilakukan PMI selama ini, yaitu sterilisasi pada sarana umum dan ibadah serta rumah-rumah dan perkantoran. PMI hingga akhir 2020 membutuhkan biaya sekitar Rp 200 miliar untuk operasi penanganan Covid-19. Sedangkan, dana yang terkumpul di PMI baru mencapai 50 persen dari total kebutuhan.

"Karena itu kita mengharapkan partisipasi masyarakat dan pengusaha untuk membantu mensponsori ini karena itu cara untuk mengatasi dan mengurangi penularan Covid-19," kata JK.

Penambahan kasus baru Covid-19 Indonesia saat ini stabil di atas 3.000 kasus per hari. Per Kamis (17/9), Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada sebanyak 3.635 kasus baru dari 41.804 pemeriksaan spesimen.

Dengan angka penambahan ini, total kasus terkonfirmasi Covid secara nasional tercatat mencapai 232.628. Sedangkan, 2.585 orang telah sembuh pada hari ini dan menjadikan total kasus sembuh sebanyak 166.686.

DKI Jakarta menjadi penyumbang penambahan kasus tertinggi nasional. Sejak awal September, sepertiga kasus positif nasional berasal dari empat wilayah kota Jakarta. Rerata kini kasus positif harian di Jakarta ada di level 1.000-an per hari. Kemarin, Jakarta mencetak 1.113 kasus baru. 

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pemerintah memprioritaskan penanganan kasus Covid-19 di sembilan provinsi. Kesembilannya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Sembilan provinsi tersebut diprioritaskan karena jumlah kasus aktif serta laju penambahan kasus yang tinggi. 

"Selain itu karena laju insidensi atau kecepatan penambahan kasus, persentase kematian, laju kematian, dan karakteristik wilayahnya,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9).

Wiku memaparkan, DKI Jakarta masuk ke dalam prioritas penanganan Covid-19 karena merupakan daerah dengan kenaikan kasus tertinggi kedua secara nasional dan peringkat pertama untuk jumlah kasus terbanyak. Ia menyebut, Ibu Kota ini menjadi perhatian utama karena seluruh daerahnya masuk dalam zona merah. “Tidak ada kota berzona kuning atau hijau di DKI. Ini jadi perhatian nasional agar kinerjanya bisa diperbaiki,” ucap Wiku.

Wiku melanjutkan, daerah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan juga Depok menjadi penyumbang kasus tertinggi di Jawa Barat hingga 70 persen.

Di Provinsi Jawa Barat juga tak ditemukan daerah zona hijau. Jabar pun tercatat mengalami kenaikan kasus positif sebesar 9,3 persen selama sepekan terakhir.

Ia pun meminta meminta masyarakat mematuhi peraturan yang dibuat masing-masing pemerintah daerah. Salah satunya, terkait pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta nomor 79 Tahun 2020. 

Aturan tersebut belakangan diprotes sejumlah pihak karena dianggap kurang relevan dalam beberapa kasus. Misalnya, denda atau sanksi tetap diberikan kepada pengendara mobil pribadi yang tidak menggunakan masker.

Media sosial pun sempat dibuat heboh karena ada unggahan mengenai seseorang yang diberi sanksi karena tidak mengenakan masker saat mengemudikan mobil. Padahal, dia seorang diri di dalam mobil dan kendaraan yang ia tumpangi bukan angkutan umum seperti taksi online

photo
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Wiku meminta agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan tersebut. Bagaimanapun, jelasnya, Pergub DKI tersebut dibuat demi kepentingan umum. Apalagi Ibu Kkota juga sedang berjuang sekuat tenaga menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah. 

Sanksi

Dalam Operasi Yustisi PSBB yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9), tercatat ada 9.734 pelanggar. Sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan, dan 484 orang membayar denda. Nilai dendanya, baik dari pemerintah provinsi, TNI, dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan terkumpul sebesar Rp 88.660.500. 

Pemkot di wilayah DKI sejak PSBB diketatkan mulai Senin (14/9) gencar melakukan razia untuk menegakkan kedisiplinan terhadap protokol. Pemkot Jakarta Timur, misalnya, telah menutup sementara 21 perusahaan dan perkantoran serta 96 tempat makan pada tiga hari pertama penerapan PSBB ketat.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan, ada beberapa hal yang dilanggar, antara lain, perusahaan belum membentuk petugas Covid mandiri (internal). Adapun tempat makan yang ditutup karena masih menyediakan pelayanan makan di tempat.

Walaupun tidak diberikan sanksi denda, tapi Budhy mengatakan penutupan itu tidak diterapkan secara permanen. Pemkot Jakarta Timur memberi batas tiga hari penutupan.

"Untuk sementara ini sanksi yang kita lakukan penutupan 3x24 jam untuk pelanggaran yang dilakukan, baik rumah makan dan sejenisnya, termasuk perkantoran dan tempat bekerja, terutama yang non-esensial," katanya.

photo
Petugas dinas sosial memberikan makanan kepada warga berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di ruang karantina, GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (16/9). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 67 lokasi isolasi pasien Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru mengadakan Operasi Yustisi di Jalan Baladewa RW 05, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, ada 17 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Beberapa warga diminta membaca surah al-Fatihah. 

"Kami minta pelanggar membacakan surah al-Fatihah supaya tobat (mengenakan masker). Mereka yang membaca surah al-Fatihah tentunya merupakan warga yang beragama Islam," kata Supriadi, Kamis. 

Selain membaca surah al-Fatihah, sebagian pelanggar juga diminta membaca Pancasila. Supriadi menegaskan, pengawasan terkait kedisiplinan penegakan protokol kesehatan Covid-19 makin diperketat di masa PSBB jilid II ini.

Dia berharap warga bisa sadar dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol tersebut, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat