Kabar Utama
Satgas Restui PSBB DKI
Penerapan PSBB di DKI tak akan maksimal jika tak didukung daerah penyangga.
JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengakui ada urgensi dalam pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembatasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk menekan laju kasus penularan Covid-19 yang tinggi di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.
Penerapan PSBB seperti pada awal pandemi akan dilakukan mulai Senin (14/9) karena situasi wabah di Jakarta dinyatakan berada dalam kondisi darurat. Kasus positif Covid-19 terus meningkat, sementara kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Pemprov DKI bahkan bisa melakukan pembatasan sosial berskala mikro. "Kalau perlu dilakukan pembatasan sosial berskala mikro karena informasi dan datanya bisa lebih spesifik," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9).
Wiku menjelaskan, data yang lebih spesifik dari pembatasan berskala mikro bisa memberikan laporan dan pencatatan yang lebih baik terkait testing, tracing, dan treatment (3T). Dengan demikian, aktivitas 3T tersebut alias pengetesan, pelacakan, dan perawatan bisa dilakukan secara lebih luas di zona-zona merah.
Menurut Wiku, langkah DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali PSBB adalah salah satu dari lima tahap dalam prinsip pembukaan sektor ekonomi yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Pembukaan sektor ekonomi harus melewati sejumlah tahap, yakni prakondisi, penentuan waktu yang tepat, penentuan prioritas sektor, koordinasi dengan pusat, dan yang terakhir adalah pengawasan serta evaluasi. Bila di tengah jalan ditemukan indikasi perlunya mentup kembali sebuah sektor, hal itu perlu dilakukan.
"Risiko yang tinggi dan berlangsung berpekan-pekan adalah alarm yang harusnya kita ambil hikmahnya untuk segera melakukan pengetatan lebih tinggi lagi," ujar Wiku.
Wiku melanjutkan, penambahan kasus positif Covid-19 yang stabil sempat terjadi sepanjang penerapan PSBB tahap pertama, kedua, dan ketiga. Namun, saat PSBB transisi dijalankan, angka kasus baru harian melonjak dengan signifikan.
Satgas mencatat, sejak awal pandemi sudah ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB. Dua provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta dan Sumatra Barat. Kemudian, 16 kabupaten/kota yang menjalankan PSBB, antara lain, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu mengajukan izin untuk menerapkan lagi PSBB secara ketat seperti pada awal pandemi. "Tidak perlu izin karena DKI Jakarta tidak pernah mencabut PSBB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.
Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan memberlakukan kembali PSBB secara total. Sebab, kasus aktif penularan virus korona SARS-CoV2 (Covid-19) di Jakarta kembali tinggi.
"Sudah tepat ketika kembali menerapkan PSBB yang ketat untuk mengendalikan pandemi Covid19 di Ibu kota," ujar Humas PB IDI Halik Malik, kemarin petang.
Ia menilai, pemerintah pusat dan daerah saat ini terlihat mulai memfokuskan kembali strategi penanganan pandemi pada pengendalian di hulu ketimbang di hilir. Para pemangku kepentingan juga terus mempertegas penerapan protokol kesehatan dan kembali melakukan pembatasan aktivitas dan mobilitas penduduk untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sebenarnya, ia melanjutkan, kegiatan masyarakat memungkinkan kembali dilakukan di tengah upaya penanganan pandemi jika kasusnya rendah. Sebaliknya, apabila derajat penularan virus kembali tinggi, kegiatan masyarakat harus kembali diketatkan atau dibatasi dan Jakarta mengalami peningkatan kasus yang signifikan.
"Ini terbukti ketika melihat kenaikan angka kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta sangat pesat. Dalam kurun waktu sepekan terakhir ini ada penambahan 2.676 kasus, angka rasio positif Covid-19 di DKI Jakarta berkisar antara 10,4-16,5 persen," ujar dia.
Padahal, Halik menambahkan, berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pelonggaran aktivitas di ruang publik itu dimungkinkan jika rasio tersebut di bawah 5 persen. Dengan demikian, kata dia, pengetatan aktivitas perlu dilakukan karena angka rasio positif Covid-19 meningkat.
Per Kamis (10/9), DKI Jakarta mencatatkan penambahan 1.450 kasus Covid-19. Jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.696 orang. Adapun umlah kasus konfirmasi secara total telah mencapai 51.287 kasus.
Dukungan penyangga
Gubernur DKI Jakarta berharap kepala daerah penyangga dapat ikut menyesuaikan kebijakan PSBB, salah satunya mengenai pembatasan akses masuk dan keluar wilayah.
"Formatnya, pembatasan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi wilayah penyangga Jakarta juga bisa menyesuaikan diri," kata Anies, kemarin.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang harus melibatkan kota kota penyangga yang ada di sekitarnya. Ia menegaskan, Jakarta tidak bisa berupaya sendirian dalam menarik 'rem darurat'. "Kota-kota penyangga DKI juga harus terlibat dengan kebijakan yang sama," ujar Sylvi.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Pemkab Bogor akan memberlakukan PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 29 September 2020. Iwan mengatakan, perpanjangan PSBB ara-AKB untuk mengisi kekosongan sembari menunggu pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta.
Ia menyatakan, Pemkab Bogor akan kembali menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kebijakan DKI Jakarta. "Dengan adanya kebijakan PSBB DKI Jakarta, pasti berdampak langsung dalam keadaan di Kabupaten Bogor," kata Iwan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.