Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). | ANTARA FOTO/RAHMAD

Khazanah

Kemenag Apresiasi Bebas Pajak Biaya Umrah

Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak biaya umrah ke Ditjen Pajak.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen untuk perjalanan umrah warga negara Indonesia di Arab Saudi.

"Alhamdulillah, kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali, di Jakarta, Senin (27/7).

Nizar mengatakan, Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019 pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

Surat itu menjelaskan, umrah termasuk perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," kata Nizar melalui keterangan tertulis.

Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul," lanjut Nizar.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurut dia, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK tersebut, mulai dari proses pembahasan awal hingga finalisasi draf.

"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jamaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Adapun jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud, yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat