Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Beli Kurban Sekarang, Serah Terima Nanti?

Ada banyak alasan mengapa para pembeli hewan kurban harus membelinya jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Jika panitia atau lembaga yang menerima dana kurban ingin membeli hewan kurban secara tunai atau tidak tunai dengan diserahterimakan mendekati Idul Adha (seperti dua bulan lagi atau membeli pada Syawal), bagaimana skema transaksinya yang sesuai syariah? Mohon penjelasan ustaz! -- Andi, Medan

Waalaikumussalam Wr Wb.

Di antara skema membeli hewan kurban, baik tunai maupun tidak tunai dan diserahterimakan kemudian yang sesuai dengan fikih adalah: 

(a) Pesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan kemudian (akad salam). 

(b) Beli hewan kurban secara tunai atau tidak tunai dan membayar jasa penjual untuk memelihara hewan kurban tersebut hingga waktu serah terima. 

(c) Memesan (booking) hewan kurban dengan fee sehingga pada saat mendekati Idul Adha dibeli secara tunai.

Mungkin ada banyak alasan mengapa para pembeli hewan kurban harus membelinya jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Adha. Di antaranya permintaan yang tinggi dengan stok hewan yang terbatas, juga keinginan pembeli untuk mendapatkan hewan kurban yang murah karena dibeli jauh-jauh hari. Di sisi lain, si penjual ingin mendapatkan harga lebih karena ada cost yang dikeluarkannya, yaitu merawat hewan kurban tersebut hingga waktu serah terima.

photo
Petugas Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara mengecek sapi kurban yang diberi Presiden Jokowi di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7). - (JOJON/ANTARA FOTO)

Di antara skema pembelian hewan kurban yang diperkenankan adalah sebagai berikut. 

Pertama, pesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan kemudian (akad salam). Hal itu, yakni membeli hewan kurban dengan cara menyerahkan dana tunai kepada si penjual. Dengan dana tersebut, si penjual akan membeli hewan sesuai dengan kriteria yang disepakati dan selanjutnya diserahterimakan sesuai kesepakatan.

Substansi transaksi ini adalah salam yang diperkenankan dalam Islam selama memenuhi kriterianya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketahui” (HR Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1955, jilid 2, h. 36). Juga sebagaimana Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.10 tentang Salam. 

Sebagai akad tidak tunai, si pembeli berhak untuk membatalkan saat hewan kurban yang diterimanya ada cacat dan tidak sesuai dengan kriteria yang dipesan untuk melindungi hak kedua belah pihak, khususnya pembeli.

Kedua, beli hewan kurban secara tunai atau tidak tunai dan membayar jasa penjual untuk memelihara hewan kurban tersebut hingga waktu serah terima. Seperti membeli secara tunai atau tidak tunai dengan berat atau kondisi hewan kurban saat transaksi dan diserahterimakan kemudian.

Selanjutnya, pembeli membayar sejumlah uang tertentu untuk biaya perawatan hewan kurban tersebut hingga saat diserahterimakan. Maksudnya, membeli dengan tunai atau tidak tunai dan menyewa jasa pemeliharaan (ijarah). 

photo
Penjual hewan kurban memperlihatkan sistem pembayaran daring dengan kode //quick response// (QR) yang diterapkan di lapak hewan kurban miliknya di Sawojajar, Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/7). Selain menerapkan pembayaran secara daring, penjual hewan kurban setempat juga memasarkan jualannya di pasar digital dan jejaring sosial guna mencegah penyebaran Covid-19 - (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Dengan demikian, ada dua kontrak yang dilakukan, yaitu membeli hewan kurban dengan merujuk kepada ketentuan jual beli sebagaimana Fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli dan menyewa jasa penjual untuk merawat hewan kurban dengan merujuk kepada ketentuan ijarah sebagaimana Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Ketiga, memesan hewan kurban dengan fee sehingga pada saat mendekati Idul Adha dibeli secara tunai. Dengan cara booking salah satu hewan kurban yang akan dibeli agar tidak dibeli oleh orang lain, kemudian si penjual mendapatkan fee atas jasa booking tersebut. Kemudian sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dilakukan transaksi jual beli tunai sesuai dengan berat hewan kurban yang ditransaksikan. 

Booking fee merupakan bukti keseriusan pembeli untuk membeli hewan kurban tersebut. Dengan membayar booking fee, calon pembeli berhak untuk memilih hewan kurban dan penjual berkewajiban memblokir hewan kurban tersebut dari penawaran pihak lain.

Dengan memblokir penawaran pihak lain, pihak penjual dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya. Sebagai konsekuensinya, booking fee tersebut biasanya hangus dan menjadi hak penjual. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat