Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020 | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Pedagang Daring Harus Meninggalkan Kantong Plastik

Kebijakan pengurangan kantong plastik harus didukung kesiapan pengusaha kecil.

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, belum bisa berbuat banyak soal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi pedagang jual beli online atau daring. Berbeda dengan pedagang konvensional yang sudah terdampak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 yang berlaku dua hari lalu.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengakui, selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi orang yang berbelanja secara daring. "Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut, dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan, yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ujar Andono, Kamis (2/7).

Imbauan itu juga diperuntukkan, baik itu layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket. Hal ini penting karena kantong plastik telah berdampak luas merusak lingkungan terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Andono pun berharap, aplikator menyiapkan tas khusus delivery, bukan kantong plastik bekas untuk mitranya. Aplikator juga dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar, atau menggabungkan belanja.

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi pembelian melalui e-commerce pada Maret 2020 mencapai 98.3 juta transaksi. Angka itu meningkat 18,1 persen dibandingkan pada Februari. Tercatat, total nilai transaksi meningkat 9,9 persen menjadi Rp 20,7 triliun dari Februari 2020. Transaksi tersebut akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan, jika komoditas yang dibelanjakan dikemas dan dikirim menggunakan kantong plastik. Tentu saja hal tersebut akan menambah kuantitas sampah plastik dan merusak air dan tanah. 

Selama masa pandemi dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DLH DKI mencatat, terjadi tren penurunan sampah yang dihasilkan di DKI Jakarta. Meski begitu, tak berbelanjanya warga di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar dalam periode itu malah meningkatkan komposisi sampah plastik.

Andono mengatakan, tren itu tercatat sejak dimulainya seruan beraktivitas di rumah oleh Pemprov DKI Jakarta pada 16 Maret, berlakunya PSBB sejak 10 April, dan dimulainya PSBB transisi pada 4 Juni. "Dari ketiga milestone itu kita melihat jumlah sampahnya berkurang," katanya, pekan lalu.

Meski begitu, survei singkat pada masa PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di beberapa tempat penampungan sementara sampah menunjukkan, komposisi plastik meningkat menjadi 21 persen dari total sampah dibandingkan komposisi pada 2018 sebesar 15 persen. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu, terutama residu yang tidak dapat didaur ulang.

Larangan kantong plastik sekali pakai ini bagian dari usaha pemerintah Jakarta memastikan kota ini semakin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaurulang.

"Ketika residu tidak dapat didaurulang maka dia menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, melainkan juga generasi masa depan. Maka kita perlu mengubah perilaku agar setiap orang dan kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” lanjutnya.

Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.

“Nah kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi," terangnya.

Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Dengan aturan larangan kantong plastik yang resmi berlaku Juli ini, diharapkan nantinya semua warga bisa mengurangi sampah plastik, dan membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. 

Didukung kesiapan

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik harus didukung oleh kesiapan pengusaha kecil secara bertahap, dan ketersediaan produk alternatif pada konsumen untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Ia menjelaskan, kantong plastik merupakan bahan yang banyak digunakan dalam pengemasan makanan. Selain praktis dan mudah didapatkan, harganya juga relatif lebih murah. Karena harganya yang murah dan mudah didapatkan, pengemasan makanan dengan menggunakan kantong plastik banyak dipilih oleh mayoritas pengusaha, termasuk UMKM dan penjual makanan berskala kecil.

Penggunaan kantong plastik dianggap dapat menekan biaya produksi karena mereka harus beradaptasi dengan fluktuasi harga pangan yang merupakan bahan baku utama produknya.

Namun di sisi lain, plastik juga berkontribusi pada permasalahan lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun, yang sebanyak 14 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

Data dari riset oleh Jambeck dkk pun menunjukkan, Indonesia mempunyai peringkat rendah limbah plastik harian per orang (0,06 kilogram) jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia (0,2kg) dan Singapura (0,19 kg). Namun, Indonesia merupakan negara kedua penghasil limbah salah urus di dunia (global mismanaged waste) dengan tingkat 10,1 persen.  

“Menyikapi hal ini, pemerintah perlu merumuskan sebuah kebijakan yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak, misalnya bagaimana UMKM atau pengusaha kecil bisa mendapatkan material alternatif untuk pengemasan makanan, dan bagaimana konsumen bisa mendapatkan haknya atas makanan yang aman, higienis, dan dikemas dengan layak,” ujar Ira.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat