Sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta. Pemprov DKI sudah melarang penggunaan kantong plastik. | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Yang Menggunakan Kantong Plastik Kena Sanksi Administratif

Pergub Kantong Plastik sudah mulai ditaati.

 

 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.

Namun, pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola maupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini agar bisa dipahami secara masif dan efektif di masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi dikenakan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Andono, Rabu (1/7).

Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya, teguran tertulis pertama 14x24 jam, kedua 7x24 jam, dan ketiga 3x24 jam. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.

Pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima pekan akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. "Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata dia.

Pembayaran uang denda oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

 

 

Pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan.

 

ANDONO WARIH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
 

Kepala Sudin LH Jakarta Timur Herwansyah mengatakan, hingga kini, pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket  dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dikatakan Herwansyah, pihaknya akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan sehat," kata Herwansyah.

 

Sidak

photo
Petugas memperlihatkan kantong belanja yang akan dibagikan kepada warga di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaksanakan kegiatan operasi tukar kresek untuk mengurangi konsumsi penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta yang mencapai 240-300 juta lembar per tahun - (Republika/Putra M. Akbar)

Andono memaparkan, penerapan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian, yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, dan pasar swalayan pada hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja.

"Temuannya adalah sudah mulai terlihat pemakaian KBRL di pusat-pusat perbelanjaan sebagaimana kita saksikan sudah mulai diimplementasikan dan ditaati aturannya," kata Andono saat ditemui di sela-sela kegiatan sidaknya di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada siang hari Andono Warih menyidak tiga tempat di West Mall Grand Indonesia, yaitu supermarket Foodhall, Seibu, dan Bath Body Works. Dari ketiga tempat tersebut, Andono menanyakan apakah penggunaan kantong plastik sekali pakai masih diterapkan atau tidak di toko-toko itu.

Hasilnya, setiap toko sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik. Sebagai gantinya, toko-toko itu menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Untuk Foodhall, mereka menyediakan kantong belanja berbahan kain, sementara untuk Seibu dan Bath Body Works menyediakan kantong belanja berbahan kertas atau paper bag.

Pengelola Grand Indonesia pun mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan ke depan akan melakukan kampanye penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Bagi pengunjung yang terlihat masih menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaannya, petugas dari Mall Grand Indonesia akan memberikan paper bag sebagai bentuk edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Kita mau coba ubah kebiasaan (menggunakan kantong plastik) itu dengan menyediakan paper bag di beberapa titik customer service kita. Kalau ada pelanggan membawa (kantong) plastik dari luar, kita datangi dan kita tawarkan paper bag. Ini memang enggak bisa langsung, tapi terus menerus dilakukan dengan sosialisasi," kata General Manager Marketing and Operations Grand Indonesia Kantoro Permadi.

 

Kantong plastik lebih murah

photo
Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

Lapak-lapak pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (1/7), tampak beroperasi seperti biasanya. Meski matahari semakin meninggi, transaksi jual beli masih terlihat ramai.

Para pembeli berlalu-lalang, baik di dalam maupun luar area pasar. Di tangan mereka terlihat menenteng beberapa kantong plastik berisi barang hasil belanjaan yang dimasukkan oleh pedagang di pasar tersebut.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar dan pusat perbelanjaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sejumlah pedagang mengaku, sudah mengetahui terkait pergub itu. Bahkan, mereka menyadari aturan itu mulai diberlakukan per 1 Juli 2020. Salah satunya, seorang pedagang buah bernama Saripah (42 tahun). Perempuan yang akrab disapa Ipah ini mengatakan, dia telah mengetahui adanya pemberlakuan pergub terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Iya, saya tahu, pernah dengar soal aturan itu. Katanya mulai berlaku Rabu ini ya," kata Ipah saat ditemui di lokasi.

Namun, di lapak Ipah terlihat masih menyediakan kantong plastik. Ia pun terlihat memasukkan berbagai macam jenis buah-buahan yang dibeli pelanggannya ke dalam kantong plastik itu.

Menurutnya, dia tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai lantaran harganya yang murah. Selain itu, barang tersebut mudah didapatkan di warung-warung yang ada di sekitar pasar.

Dia menilai, jika dirinya harus menyiapkan kantong belanja berbahan kain sebagai alternatif pembungkus barang dagangan, dia harus mengeluarkan modal yang lebih banyak. "Modalnya lumayan mahal ya kalau kayak begitu. Lagian kantong plastik juga masih banyak dijual di warung, harganya lebih murah," ujar dia.

Namun, Ipah menambahkan, tak jarang ada pelanggannya yang sudah berinisiatif membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Sehingga, ia tidak perlu lagi memasukkan buah-buahan yang telah dibeli ke kantong plastik sekali pakai.

"Kalau saya enggak nyediain kantong plastik, terus ada pembeli yang lupa bawa kantong belanja kan jadi bingung juga bagaimana cara bawa barangnya nanti," kata Ipah.

Hal senada juga disampaikan Darmen, pedagang pakaian di Pasar Palmerah. Di dekat barang dagangannya terlihat kantong plastik sekali pakai dengan berbagai ukuran tergantung di sebuah kawat.

Darmen menjelaskan, walaupun ia mengetahui adanya larangan itu, dirinya tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan kantong plastik sekali pakai. Saat ditanya apakah ke depannya ia akan mengganti pengunaan kantong plastik dengan alternatif lainnya, Darmen menyebut, belum mengetahuinya.

"Kalau enggak pakai kantong plastik, terus mau pakai apa? Saya juga kurang tahu harus ganti pakai apa. Kan enggak mungkin juga orang datang belanja ke sini, tapi kita enggak sediain kantong plastik," tutur Darmen.

Yanti, pemilik toko kelontong yang berada di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, pun menyampaikan hal serupa. Dia menyebut, hingga kini ia masih menyediakan kantong plastik dan belum memiliki rencana untuk menghetikan penggunaannya. 

Salah satu pembeli, Suryati, yang sedang berbelanja dan memilih pakaian tampak menenteng dua kantong plastik berisi sayuran dan kebutuhan dapur lainnya. Sur, panggilan akrabnya, menyebutkan, kali ini dia lupa membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Sebab, dia terburu-buru saat akan berangkat ke pasar.

"Tapi biasanya memang bawa kantong belanja sendiri, hitung-hitung sedikit mengurangi sampah plastik juga. Ini cuma karena kelupaan saja tadi bawanya," ujar Sur.

Di sisi lain, Muhammad Aji (31 tahun), seorang pegawai salah satu toko minuman dengan menu aneka minuman berbahan dasar kopi, mengaku belum mengetahui adanya larangan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Bahkan, Aji menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pihak manajemen toko untuk mengganti penggunaan kantong plastik dengan alternatif lainnya. Sehingga, tokonya masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Saya belum tahu ada aturan itu (pergub larangan penggunaan kantong plastik). Dari atasan juga belum ada perintah untuk berhenti pakai kantong plastik ke pelanggan," kata Aji.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat