Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Cahaya Ramadhan

Fikih Milenial: Jual Beli Online

Semua ketentuan jual beli dijelaskan saat akad.

Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA

 

Saat pandemi Covid-19 seperti ini, praktis berbelanja dengan cara online (daring) menjadi pilihan karena lebih aman. Jika harus dilakukan, apa kriteria dan panduannya?

Pertama, terpenuhi rukun transaksi. Teknisnya, siapa pembeli dan penjual, apa spesifikasi barang yang dibeli, dibayar tunai atau tidak tunai, berapa nominalnya, untuk memastikan yang dibeli ada, bisa dikirim, dan harganya jelas. Jika tidak tersedia, transaksinya batal dan para pihak dirugikan. Hal ini mengacu pada rukun jual beli di mana harus ada pembeli dan penjual, barang yang diperjualbelikan, dan uang sebagai harga beli.

Kedua, jika penawaran dan kesepakatan dilakukan secara daring (bukan offline atau luring) seperti via mobile banking syariah, grup Whatsapp, maka poinnya tentang ijab qabul melalui daring. Sesungguhnya, tawar menawar dan kesepakatan secara daring itu sama dengan luring karena itu lazim dan diterima para pihak. Misalnya, beli menu berbuka melalui WA grup, tanpa melihatnya. Sesuai kesepakatan, barang dikirim pukul 17.00 dan dibayar setelah diterima. Maka, komunikasi tersebut telah memenuhi kaidah ijab qabul karena substansi ijab qabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak ridha.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.08/DSN- MUI/IV/2000. "Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern."

Selanjutnya, agar pembeli ridha, harus ada kesepakatan yang memberikan hak bagi pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan akad saat pesanan tidak sesuai dengan kriteria dan cacat yang berat. Contohnya adalah preorder di mana uangnya tunai dan barangnya inden yang akan disediakan oleh penjual.

 
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak.
 
 

Begitu pula berbelanja melalui marketplace, barangnya tidak bisa dilihat, tetapi berdasarkan gambar dalam platform, uang ditransfer secara tunai dan barang dikirim kemudian. Juga jastip, barang yang dipesan itu belum ada dan akan dibelikan, semuanya diketahui dengan kriteria.

Menurut Standar Syariah AAOIFI No.18 tentang at-Taqabudh dan fatwa DSN MUI, walapun kesepakatannya via daring, barang diketahui dengan gambar, uang ditransfer, tetapi ijab qabulnya sah dan serah terimanya sah. Sebagaimana ditegaskan para ulama, di antaranya, Al-Khatib, "Ketika Islam mewajibkan serah terima dalam transaksi tanpa menjelaskan mekanismenya, maka rujukannya tradisi pelaku pasar." (al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).

Al-Khathabi, "Teknis penyerahan disesuaikan dengan tradisi masyarakat." (Khathabi, Ma'ali Sunan, 3/136). Ibnu Taimiyah, "Ketentuan yang tidak dijelaskan batasannya oleh bahasa atau syarak, maka rujukannya tradisi setempat."

Dengan demikian, jual beli daring itu sah selama pembeli dan penjualnya ada, objek yang diperjualbelikan itu halal, barangnya bisa diserahterimakan. Semua ketentuannya dijelaskan saat akad. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.