Box yang berisi surat pernyataan dukungan (Form B1) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo jalur perseorangan tertata di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020) malam. | Umarul Faruq/Antara

Kabar Utama

Data Pemilih Disabilitas Dinilai Belum Akurat

 

 

JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo mengatakan, potensi jumlah pemilih disabilitas sebanyak 137.247 orang dari jumlah daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dalam pilkada 2020 sebesar 105.396.460 orang masih dapat meningkat. Menurut dia, pendataan kelompok disabilitas yang memiliki hak politik masih krusial dan belum akurat.

"Karena memang selama ini pendataan kelompok disabilitas masih krusial belum akurat. Masih banyak yang disabilitas tapi belum dicatat sebagai disabilitas," tutur Ariani saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3).

Ia mengatakan, kelompok disabilitas mental juga perlu didata karena memiliki hak sebagai pemilih. Terkait yang bersangkutan mau mencoblos atau tidak, kata dia, itu perkara lain. Misalnya, penyandang disabilitas mental tak bisa mencoblos ketika gangguan mentalnya kambuh.

"Kalau pas kumat ya tidak bisa nyoblos. Kan sama seperti orang pada umumnya kalau sakit enggak bisa nyoblos kan, masak masuk ICU nyoblos, kan enggak. Kalau kumat enggak nyoblos enggak apa-apa yang penting dicatat," kata Ariani.

PPUA Penca meminta KPU memastikan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Akses Disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. TPS yang dapat diakses pengguna kursi roda, alat coblos yang ramah bagi penyintas disabilitas netra, sampai sosialisasi dengan bahasa isyarat bagi penyintas disabilitas rungu agar lebih paham.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, masih ada hambatan dan diskriminasi kepada pemilih disabilitas. Salah satunya, kapasitas penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami soal hak-hak politik disabilitas. "Masih banyak TPS yang tidak ramah pemilih disabilitas, sehingga mereka kesulitan dalam memberikan hak pilihnya," tutur Titi.

Belum lagi, kata dia, kendala sulitnya mendapatkan informasi pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas. Baik soal tata cara pemilihan maupun menyangkut informasi rekam jejak calon. Khususnya kelompok penyintas tuli dan buta. Selain itu, lanjut Titi, politisasi penggunaan hak pilih para penyandang disabilitas mental. Menurut dia, sejumlah pihak yang meragukan kemampuan penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya justru menjadikan hal tersebut sebagai komoditas politik. Seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

 
Sementara itu, data KPU mencatat, sebanyak 137.247 orang atau 0,13 persen dari jumlah DP4 dalam Pilkada 2020. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengau, angka tersebut masih perlu disinkronisasi dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan proses pencocokan dan penelitian (coklit). 
   

Ia mengatakan, KPU RI menyampaikan kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 segera menyiapkan penyusunan daftar pemilih sejak dini. Selain itu, KPU daerah juga diminta pemetaan ulang terhadap penyediaan TPS pada pilkada 2020 nanti. Viryan melanjutkan, KPU kabupaten/kota akan menyerahkan data daftar pemilih hasil sinkronisasi dengan mempertimbangkan DP4 dan DPT pemilu sebelumnya pada 17 April 2020. Kemudian dilanjutkan coklit pada 18 April-17 Mei 2020.

"Kegiatan coklit, include di dalamnya, melengkapi elemen data, masuk juga pemilih disabilitas, itu dikonfirmasi langsung pemilih disabilitasnya, itu konfirmasinya di situ," kata Viryan.

Sementara itu, Viryan mengeklaim, KPU telah mendesain TPS Akses Disabilitas tak memandang di daerah tersebut ada pemilih disabilitas atau tidak. "Kita sudah kita tentukan TPS Akses, contoh, kalaupun ada tangga dia harus ada akses buat kursi roda, bukaannya harus cukup untuk orang masuk, tingginya juga sudah diatur, nah itu Akses," tutur dia. 

Di sisi lain, kata dia, KPU tak melihat secara spesifik jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 lalu. Secara nasional, tingkat partisipasi pemilih pada pilpres 2019 mencapai 81,97 persen dan untuk pileg sebesar 81,69 persen. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat