Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online ilegal dengan hotline 081210019202 dan melalui media sosial Instagr | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Bodetabek

Bogor Rancang Perda Perlindungan dari Pinjol

Pinjol semakin meresahkan masyarakat Bogor.

BOGOR — DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol), bank keliling, koperasi liar, dan rentenir. Raperda itu diusulkan karena banyak aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjaman online.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, Selasa (17/5).

Endah mengaku mendapatkan keluhan di mana salah satu warga meminjam Rp 1 juta, tetapi harus mengembalikan uang hingga Rp 10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, Endah menjabarkan, bunga yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu setiap pekannya. “Bahkan, ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” kata Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan, raperda itu perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir, dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi, arah raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Di antaranya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, dan raperda tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir.

“Selain itu, juga terdapat beberapa raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus serta terdapat beberapa raperda yang dalam tahap fasilitasi gubernur Jawa Barat,” kata Jenal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Saatnya Garuda Membalas

Indonesia akan menghadapi Thailand pada laga semifinal sepak bola SEA Games.

SELENGKAPNYA

Periksa Mobil Setelah Digunakan Mudik

Oli mesin menjadi salah satu bagian terpenting yang harus diperhatikan setelah mudik.

SELENGKAPNYA

Erick Dorong Standardisasi Kilang Pertamina

Insiden Kilang Pertamina Balikpapan menyebabkan terganggunya operasional unit Plant 5.

SELENGKAPNYA