Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) berbincang di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) | AP/Agus Suparto

Kabar Utama

Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikebut

Kemenkumham menjanjikan akan secepatnya membahas ratifikasi kerja sama RI-Singapura itu.

JAKARTA — Pemerintah segera menindaklanjuti perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah ditandatangani kedua pihak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjanjikan akan secepatnya membahas ratifikasi kerja sama RI-Singapura itu dengan Komisi I DPR.

“Soal ratifikasi itu nanti akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR, lebih tepatnya Komisi I. Nanti dibahas di sana. Tapi sejauh ini, kami juga belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan DPR,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Rabu (26/1).

Tubagus mengatakan, proses ratifikasi tersebut nantinya akan dilakukan bersama dengan kementerian lainnya yang berkaitan. Sebab, selain perjanjian ekstradisi, Indonesia dan Singapura menandatangani dua perjanjian kerja sama strategis yang lain. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (FIR) dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri pertahanan RI dan Singapura.

Perjanjian ekstradisi yang telah diteken kedua pihak tidak akan bisa diimplementasikan sebelum diratifikisi. Pada 2007, rumusan perjanjian ekstradisi RI-Singapura sebenarnya juga telah ditandatangani Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura saat itu, Lee Hsien Loong. Namun, pihak DPR saat itu menolak meratifikasi perjanjian itu sehingga belum bisa diterapkan.

Perjanjian ekstradisi ini akan menjadi babak baru terkait pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, adanya perjanjian ekstradisi tersebut dapat membantu memulangkan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan, pemulangan para DPO tersebut untuk diadili atau dieksekusi menjalani putusan pengadilan. Karena selama ini, proses penegakan hukum terhadap para buronan yang lari ke Singapura mandek karena belum ada perjanjian ekstradisi.

"Mudah-mudahan dengan perjanjian ekstradisi tersebut, semakin mudah bagi kejaksaan untuk membawa DPO (buronan) yang ada di Singapura,” ujar Amir.

Amir belum bersedia membeberkan berapa banyak buronan dalam DPO kejaksaan yang selama ini berlindung di wilayah hukum Singapura. Kendati demikian, Kejakgung sejauh ini belum menyusun rencana program pascapenandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perjanjian ekstradisi itu akan mampu menuntaskan proses-proses penegakan hukum lintas negara. Tak cuma dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi, pun kejahatan sektor ekonomi. Polri saat ini sedang menyusun rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri (Kortas Tipikor). 

photo
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). - (ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/hp.)

Divisi baru tersebut, kata Sigit, memprioritaskan pemberantasan korupsi dari lini pencegahan dan pengembalian aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. “Kortas itu nantinya akan memperkuat hubungan internasional sampai dengan tracing aset,” ujar Sigit.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap kerja sama dengan Singapura terkait penyelesaian kasus korupsi antarkedua negara bisa semakin erat. Perjanjian tersebut dinilai akan lebih bermakna apabila segera diimplementasikan.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menghargai sejumlah kesepakatan yang tercapai antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Terkait FIR, Komisi I akan terlebih dahulu mencermati poin kesepakatan yang ada. Komisi I akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo pada Kamis (27/1).

“Kami mendengar dari beberapa pemberitaan yang nantinya dikelola Indonesia pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, sementara Singapura masih kelola ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki. Jika benar seperti ini, berarti sebagian besar kendali penerbangan sipil masih ada di tangan Singapura,” ujar dia. 

Kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna diketahui berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Dengan demikian, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai, FIR belum berada di tangan Indonesia meskipun perjanjian penyesuaian FIR telah ditandatangani. Dia menyebut, klaim FIR berada di atas Kepulauan Riau dan sekitarnya telah diambil Indonesia sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat perjanjian penyesuaian FIR dipelajari.

“Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik. Bila saatnya perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR, publik akan mendapat akses,” kata Hikmahanto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lee Hsien Loong (@leehsienloong)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat