Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika. | Prayogi/Republika.

Nasional

Terkait IKN, Jangan Sembarangan Jual Aset Negara di DKI

Perkembangan sektor properti di IKN sendiri membutuhkan proses dan waktu.

JAKARTA – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur berarti akan menyisakan sejumlah aset milik negara di DKI Jakarta. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang RUU IKN Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menyikapi aset milik negara yang ada di Jakarta. Terutama dalam mendanai pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemerintah harus terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Tercatat jumlah aset milik negara  yang tersebar di Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun.

"Selanjutnya, jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok. Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," ujar Guspardi lewat keterangannya, Senin (24/1).

Ia merujuk Pasal 27 RUU IKN yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Dalam pasal tersebut disebutkan, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

photo
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset-aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," ujar Guspardi.

Konsultan properti Colliers Indonesia menilai Jakarta akan tetap berfungsi sebagai kota komersial dan bisnis jika IKN baru resmi pindah ke Kalimantan Timur. Artinya, ibu kota baru tak otomatis menggantikan fungsi Jakarta.

"Kalau kita melihat bahwa IKN ini pada prinsipnya tidak akan serta-merta menggantikan fungsi Jakarta sebagai kota komersial. Jadi, komersial ini kelihatannya menurut perkiraan kami sampai 10 tahun ke depan, Jakarta masih akan menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri properti," ujar Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam diskusi daring Prolab.

Menurut Ferry, perkembangan sektor properti di IKN sendiri membutuhkan proses dan waktu. IKN ini memiliki prospek, apalagi kalau nantinya memang terdapat kebijakan dari pemerintah bahwa ASN diharuskan berlokasi di sana. "Untuk IKN, mungkin ini masih perlu waktu yang sedikit lama, walaupun memang sudah terdapat beberapa pengembang yang mengincar daerah di sana," katanya.

Gugatan IKN

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, berencana akan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, gugatan UU adalah hak setiap warga negara.

"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu keberatan untuk melakukan judicial review ke MK, menurut saya kita hormati saja," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (24/1).

Wakil Ketua Pansus RUU IKN itu mengatakan, DPR siap apabila ada pihak yang melakukan judicial review UU IKN ke MK. DPR akan menyiapkan argumen untuk membuktikan bahwa proses pembentukan UU IKN tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.

"Apakah bertentangan dengan UU dasar apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," ujarnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ibu Kota Negara (ikn_id)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat