Pembagian harta gono gini bisa dilakukan dengan musyawarah. Ada dua alternatif dalam membagi harta gono gini | republika

Fatwa

Ketentuan Membagi Harta Gono Gini

Pembagian harta gono gini bisa dilakukan dengan musyawarah.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

Setiap pasangan suami istri tentunya tidak mengharapkan pernikahan mereka berakhir di tengah jalan karena perceraian. Hanya, apabila perceraian terjadi, maka pasangan suami istri perlu mencermati tentang ketentuan dalam pembagian harta gono gini. Bagaimana ketentuannya dalam fiqih Islam?

Pakar fiqih Muamalah yang juga Founder Institut Muamalah Indonesia, KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan di Pengadilan Agama pasal 1 ayat f, harta gono gini adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

Menurut Kiai Shiddiq, dalam kasus cerai hidup, mengacu KHI pasal 97 menetapkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua atau 50 persen dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Yang dimaksud perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat suami-istri saat awal menikah tentang pembagian harta bila terjadi perceraian.

"Dalam kasus cerai hidup menurut KHI intinya 50 persen untuk suami dan 50 persen istri, itu prinsip dasarnya. Tetapi bisa ketentuan lain. Bila ada perjanjian nikah, pada saat ijab kabul ada perjanjian tertulis misalnya kalau terjadi perceraian maka pembagian harta jadi 60 persen 40 persen. Kalau ada perjanjian, maka yang diikuti di perjanjian perkawinan," kata Kiai Shiddiq dalam kajian virtual fiqih kontemporer yang diselenggarakan Ngaji Subuh beberapa waktu lalu.

 
Dalam kasus cerai hidup menurut KHI intinya 50 persen untuk suami dan 50 persen istri, itu prinsip dasarnya. Tetapi bisa ketentuan lain.
 
 

Dalam perspektif fiqh Islam, Kiai Shiddiq menjelaskan, sebagian ulama menggolongkan harta gono gini sebagai syirkah. Menurut Kiai Shiddiq, kendati tergolong syirkah tetapi bukan syirkah akad (syirkah 'ukud) yaitu akad untuk bersyirkah dengan objek akad berupa kerja dan atau modal untuk melakukan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan seperti syirkah mudharabah.

Menurut Kiai Shiddiq, harta gono gini lebih tepat digolongkan syirkah kepemilikan (syirkah amlak) atau ada yang menyebut harta yang dimiliki bersama (al amwal al musytarakah).

Dalam kitab An Nizham Al Iqtishadi fil Islam karya Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan, syirkah kepemilikan adalah kepemilikan bersama atas suatu barang di antara dua orang atau lebih yang terjadi karena adanya salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, wasiat dan waris, atau karena adanya percampuran harta benda yang sudah sulit untuk dipilah-pilah dan dibedakan lagi. 

Kiai Shiddiq mencontohkan, syirkah kepemilikan antara suami dan istri yang iuran untuk membeli sebuah rumah masing-masing 50 persen dari harga rumah. Maka kepemilikan rumah itu dalam fiqih Islam disebut syirkah amlak.

Contohnya, suami dan istri iuran uang masing-masing Rp 500 juta untuk bisa memiliki rumah. Rumah tersebut menjadi syirkah amlak atau kepemilikannya bersama.

Dalam kasus lain, ada orang lain yang menghibahkan rumah bagi suami istri, maka rumah tersebut menjadi syirkah amlak atau kepemilikannya bersama istri dan suami. Kondisi lainnya jika harta benda yang dimiliki suami istri sudah tercampur dan sulit untuk memisahkannya atau memilihnya, maka itu juga syirkah amlak.

Lantas bagaimana pembagiannya? Kiai Shiddiq menjelaskan, pembagian harta gono gini menurut fiqih Islam tidak mutlak sebagaimana dalam KHI pasal 97 yaitu dibagi masing-masing 50 persen. Menurut dia, pembagian harta gono gini bisa dilakukan dengan musyawarah.

"Menurut kami pasal 97 dalam Kompilasi Hukum Islam bukanlah ketentuan yang wajib secara syar'i, sebab tidak ada dalilnya dalam Alquran dan hadis. Maka dari itu, jika suami istri tidak berperkara di Pengadilan Agama, yaitu melakukan musyawarah sendiri, maka harta gono gini sebenarnya bisa dibagi menurut cara lain," kata dia.

Kiai Shiddiq menjelaskan ada dua alternatif dalam membagi harta gono gini. Pertama, melakukan pembagian harta gono gini menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui persentasenya. Kedua, melakukan perdamaian (ishlah) yaitu pembagian harta gono gini atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari suami istri yang bercerai.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat