Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. | ANTARA FOTO

Nasional

RUU Ibu Kota Negara Tunggu Kesepakatan Bersama Pemerintah

Sebenarnya pansus RUU Ibu Kota Negara menargetkan rancangan tersebut selesai bulan ini.

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah masuk ke tahap tim perumus (Timus) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat tim sinkronisasi (Timsin). Namun, Ketua DPR Puan Maharani belum dapat memastikan RUU tersebut disahkan pada rapat paripurna 18 Januari mendatang.

"Kami sedang menunggu dulu bagaimana DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama sehingga undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang menjaga, dan tentu saja mengawal IKN akan dilaksanakan pemerintah," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (11/1).

Pansus RUU IKN sebenarnya menargetkan RUU tersebut disahkan pada bulan ini. "Kami mudah-mudahan bulan ini sudah pengambilan keputusan di tingkat II ya, sudah dibawa ke (rapat) paripurna," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

Namun, ia mengatakan, jika ada poin yang bermasalah dari RUU IKN, pembahasannya akan dikembalikan ke tahap panitia kerja untuk dibahas bersama pemerintah. Saat ini, pembahasannya masih sangat berkembang.

Anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus meminta pemerintah mematangkan skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara baru. Ia menjelaskan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. 

Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. 

Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Skema pendanaan tersebut tentu harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN,” kata dia.

Pemerintah juga perlu menyelesaikan urusan dan status tanah di lokasi pembangunan ibu kota negara. Sebab, status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN ada bermacam-macam, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak penguasaan lahan (HPL).

Guspardi juga mengatakan, pembangunan ibu kota negara akan sulit terwujud jika RUU IKN belum disahkan. Ia menambahkan, pembangunan ibu kota negara tidak akan menggunakan landasan hukum Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ibu Kota Negara (ikn_id)

Sebab, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang. "Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN, termasuk penganggaran dana pembangunan," ujar Guspardi. 

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Utut Adianto mengatakan, fraksinya mendukung pemindahan ibu kota negara. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasannya harus melewati mekanisme yang benar.

"Jadi, tidak bisa undang-undang itu ujug-ujug (tiba-tiba), 'Pak harus jadi'. Kita juga membiasakan diri membangun yang baik," ujar Utut. 

Pemerintah menargetkan memulai pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat