Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Dalil untuk Kreditur Digunakan Debitur

Pesan ayat tersebut ditujukan kepada kreditur yang memberikan kredit dengan riba.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb.

Sebagian masyarakat menolak untuk melanjutkan angsuran dan hanya ingin membayar pokoknya saja karena menganggap perjanjian yang telah mereka tanda tangani itu ribawi dan tidak boleh dilunasi seluruhnya atau bunganya dengan merujuk pada QS al-Baqarah ayat 279 dan 280. Bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini? Mohon penjelasan Ustaz.

Gunawan, Bogor

Wa’alaikumussalam wr wb.

Kesimpulannya, kedua nash dalam pertanyaan tersebut adalah tuntunan bagi kreditur dan bukan debitur. Dalil itu tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk tidak melunasi utang karena itu berarti menggunakan dalil tidak pada tempatnya.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, jika benar adanya nash tersebut dipahami sebagai alasan untuk tidak membayar utang dan hanya membayar pokoknya, alasan tersebut tidak benar. Dalil-dalil tersebut, berdasarkan referensi tafsir ayat-ayat ahkam dan tafsir maqashid, di antaranya Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat 279 al-Baqarah sebagai berikut.

“(Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya); maksudnya tidak mengambil tambahan. (Dan tidak [pula] dianiaya); maksudnya tidak merelakan modal juga, tetapi engkau mendapatkan modal yang telah dikeluarkan tanpa ada tambahan ataupun pengurangan” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Ibnu Katsir).

Berdasarkan penjelasan tersebut, makin jelas bahwa pesan ayat tersebut ditujukan kepada kreditur yang memberikan kredit dengan riba. Karena itu, pesan ayat tersebut tidak boleh digunakan oleh debitur untuk tidak membayar utang.

Begitu pula dengan firman Allah SWT, “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS al-Baqarah: 280).

Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (Al-Qurthubi), misalnya, menegaskan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada kreditur yang melihat debitur kesulitan membayar utangnya. Pada saat itu, kreditur berhak memberikan keringanan, seperti relaksasi dan restrukturisasi. Bahkan, jika ia mampu, ia berhak membebaskan utang debitur.

Dengan penjelasan tersebut, ayat-ayat tadi menegaskan bahwa kewenangan ada di tangan kreditur. Kewajiban itu menjadi lunas saat kreditur merelakannya. Jika kreditur tidak merelakannya, debitur tetap harus melunasinya. Oleh karena itu, debitur tidak bisa menentukan sepihak bahwa ia tidak bisa membayar dengan dalih ayat ini.

Kedua, dari aspek adab dalam bermuamalah, kewenangan untuk merelakan utang debitur itu ada pada kreditur. Maksudnya, jika terjadi transaksi utang piutang antara kreditur dan debitur, debitur wajib melunasi utangnya sesuai perjanjian. Selama kreditur tidak merelakannya, maka debitur tetap berkewajiban melunasinya. Bahkan, kreditur berhak meminta jaminan atas kredit yang diberikannya. Dan jika disepakati, kreditur berhak mengeksekusi jaminan saat debitur tidak mampu melunasi kewajibannya.

Ketiga, jika nash tersebut hanya dijadikan dalih untuk tidak membayar kewajiban karena sebenarnya ada faktor lain seperti penurunan kemampuan bayar atau bahkan motivasi yang tidak baik, itu adalah penyimpangan dengan menggunakan ayat untuk tujuan yang tidak benar.

Keempat, pertemuan tahunan Dalla Barakah (Hauliyatul Barakah) menegaskan, jika terjadi transaksi kredit ribawi, kredit yang menjadi hak kreditur adalah sebesar pokok kreditnya. Bagi debitur, jika kreditur hanya merelakan bunganya, debitur berkewajiban membayar pokoknya. Namun, jika kreditur tetap meminta pokok beserta bunganya, yang menjadi kewajiban debitur adalah pokok dan bunganya. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat